Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasar Santa Belum Kenakan Tarif Parkir Disinsentif

Kompas.com - 01/10/2023, 19:39 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasar Santa di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan masih menerapkan tarif parkir normal untuk kendaraan roda dua dan empat, pada hari ini, Minggu (1/10/2023).

Adapun pada tanggal 1 Oktober, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan ketentuan tarif disinsentif untuk sejumlah lokasi parkir, termasuk Pasar Santa. 

Menurut informasi dari petugas parkir di lokasi, yang enggan disebut namanya, sejak bertugas pagi ini (1/10/2023), tarif parkir kendaraan masih sama seperti biasa.

Tarif parkir senilai Rp 5.000 per satu jam pertama dengan tambahan Rp 3.000 per jam berikutnya untuk mobil. Kemudian, Rp 3.000 per satu jam pertama dengan tambahan Rp 2.000 per jam berikutnya untuk sepeda motor.

"Ini bayarnya yang per jam. Kalau mobil per jam nya itu Rp 5.000, jam berikutnya nambah Rp 3.000. Jadi Rp 8.000 gitu. Iya ini tugas dari pagi. Belum ada yang bayar Rp 7.500 per jam itu, rata-rata pada Rp 5.000 untuk mobil, Rp 3.000 motor. Masih sesuai tarif ini," ujar petugas wanita tersebut kepada Kompas.com sembari menunjuk papan tarif parkir di dekatnya, Minggu (1/10/2023).

Baca juga: Masuk Daftar Tempat Parkir Bertarif Disinsentif, Pasar Santa Masih Berlakukan Harga Normal

Ia mengaku belum mendapat pengumuman soal penerapan tarif disinsentif ini. "Belum ada pengumuman apa-apa sih," lanjut dia.

Adapun tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi di Jakarta yang berlaku khusus pemilik mobil yang kendaraannya belum atau tidak lolos uji emisi.

Pengecekan pelat nomor kendaraan ini bakal dilakukan operator di gerbang parkir yang menerapkan tarif disinsentif.

Dengan demikian, pengguna kendaraan yang belum lolos uji emisi harus membayar tarif parkir lebih mahal di tempat parkir yang menerapkan tarif disinsentif.

Baca juga: Daftar 24 Tempat Parkir Bertarif Disinsentif Mulai 1 Oktober 2023 di Jakarta

Besaran tarif tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

"Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengutip pemberitaan Kompas.com, pada Sabtu (30/9/2023).

Sebagai informasi, berikut adalah daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang disebut akan menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023:

1. Pasar Glodok
2. Pasar Ciracas
3. Pasar Cibubur
4. Pasar Burung/Pramuka
5. Pasar Perumnas Klender
6. Pasar Baru

Baca juga: Seluruh Parkiran Milik Pemprov DKI Terapkan Tarif Disinsentif untuk Kendaraan Belum Lulus Uji Emisi

7. Pasar Johar Baru
8. UPB Tanah Abang Blok B
9. Pasar Tebet Barat
10. Pasar Pondok Labu
11. Pasar Senen Blok III
12. Pasar Sunter Podomoro

13. Pasar Tomang Barat
14. Pasar Grogol
15. Pasar Cengkareng
16. UPB Jatinegara
17. Pasar Kramat Jati
18. Pasar Rawabening

19. Pasar Enjo
20. Pasar Asem Reges
21. Pasar Santa
22. Pasar Ciplak
23. Pasar Klender SS
24. Pasar Pondok Bambu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com