JAKARTA, KOMPAS.com - PT Federal International Finance (FIF Group) membantah penagih utang (debt collector) di perusahaannya melakukan pelecehan seksual kepada perempuan berinisial NN di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/9/2023).
Dalam klarifikasi yang disampaikan kepada Kompas.com, FIF Group Point of System (POS) Rempoa menyatakan tidak menemukan bukti pelecehan yang dilakukan debt collector saat menagih angsuran yang terlambat dibayar suami NN (40), AR.
"Atas pemberitaan tersebut yang menyatakan bahwa oknum karyawan diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri konsumen, FIF Group POS Rempoa telah melakukan penyelidikan kepada internal atas dugaan tersebut," kata Kepala FIF Group POS Rempoa Kun Muhamad Ramdan dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (3/10/2023).
"Namun, dalam proses penelusuran yang dilakukan, tidak didapatkan atau ditemukan bukti apa pun terhadap tuduhan yang diberikan," imbuh dia.
Baca juga: Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Debt Collector Saat Suami di Luar Kota
Lebih lanjut, Kun menegaskan, pihaknya telah memenuhi prosedur operasional standar atau SOP dalam menagih angsuran yang terlambat dibayar suami NN.
Mereka menagih via telepon maupun kunjungan secara persuasif.
"Dalam menjalankan prosedur operasional, FIF Group selalu mengutamakan implementasi proses penagihan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, dalam praktiknya, perusahaan selalu menekankan proses penagihan yang dilakukan sesuai SOP dan selalu mengedepankan prinsip etika serta profesionalitas," papar Kun.
Baca juga: Debt Collector di Jaksel Lakukan Aksi Tak Senonoh Saat Tagih Utang ke Nasabah Perempuan
Di lain sisi, Kun mengungkapkan, FIF Group akan kooperatif dan mendukung proses hukum kasus NN yang mengaku telah dilecehkan.
Ia tak akan menghalangi kerja aparat jika penyelidikan dibutuhkan untuk mengusut dugaan pelecehan tersebut.
"Oleh karenanya, FIF Group POS Rempoa akan kooperatif dan mendukung sepenuhnya segala proses penyelesaian maupun penyelidikan secara hukum yang akan dilakukan NN serta berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuh dia.
Sebelumnya, NN mengaku dilecehkan oleh seorang debt collector yang hendak menagih cicilan kendaraan.
Debt collector itu disebut langsung masuk ke dalam kontrakan NN dan duduk mengangkang.
Debt collector itu lalu disebut mengeluarkan kemaluannya dan merayu NN untuk berhubungan intim. Namun, NN langsung menolak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.