BEKASI, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Junaedi Fahrul Haemi alias Fatih ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai manajer perusahaan swasta.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pelaku ditangkap usai menipu 153 pencari kerja.
"Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga timbul niat untuk menipu dengan berpura-pura sebagai manajer di sebuah perusahaan," kata Twedi saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Remaja yang Lompat dari Lantai 13 Rusun di Cakung Sering Menyendiri dan Mengunci Pintu Kamar
Penipuan itu sudah dilakukan tersangka sejak Juni 2023. Saat beraksi, korban menjanjikan pekerjaan kepada targetnya.
"Sebelum menawarkan pekerjaan, pelaku terlebih dahulu merekrut dua korban berinisial S alias C dan TM. Dua orang itu diperalat untuk meyakinkan korban-korban yang lain," ujar Twedi.
Korban S dan korban TM dijadikan sebagai sekretaris untuk mendata calon korban pelaku.
Para korban lain lalu diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 500.000 dengan dalih sebagai uang medical check-up atau pemeriksaan kesehatan dan pembukaan rekening bank.
"Uang yang ditransfer korban ditampung dulu di korban S dan TM. Setelah ditransfer, uang itu lalu dikirim lagi ke rekening pelaku," ucap Twedi.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.