DEPOK, KOMPAS.com - MH, pria yang mengendarai sepeda motor sambil rebahan dan tidak menggunakan helm di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, mendatangi Mapolres Metro Depok, Kamis (5/10/2023).
MH mengakui kesalahannya telah melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan, MH datang ke Mapolres Depok setelah menerima surat sanksi tilang elektronik yang dikirimkan polisi.
"Yang bersangkutan datang melakukan konfirmasi dan membenarkan pelanggaran itu, akhirnya kami berikan tilang," kata Multazam di Mapolres Depok, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Aksi Nekat Pengendara Motor di Depok, Mengemudi Sambil Rebahan Berujung Denda Rp 750 Ribu
Multazam berujar, MH dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan Pasal 283 jo Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Jadi yang bersangkutan sudah kami sanksi tilang. Pasal 283 denda Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan," ujar dia.
MH kemudian membayar denda tilang tersebut dengan transfer melalui virtual account bank.
Multazam pun mengingatkan MH agar tidak mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Dua Pemerkosa Remaja di Depok Ditangkap Polisi, Salah Satunya Pacar Korban
Jika mengulangi perbuatannya dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, pengemudi tersebut bisa dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 3 juta.
"Jadi saya mengimbau agar pemilik kendaraan, kemudian orang yang mengendarai kendaraan tersebut, tidak mengulangi perbuatannya. Dan kepada seluruh warga Depok yang melintas di wilayah hukum Depok agar tertib berkendara, tidak perlu ugal-ugalan, dan taati peraturan yang ada," tutur Multazam.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial MH kedapatan mengemudikan motor secara ugal-ugalan di Jalan Margonda, Depok.
Aksi MH tampak dalam sebuah video yang diunggah oleh pemilik akun Instagram @depokfeed, Senin (25/9/2023).
Terlihat pria tersebut mengemudikan motornya sambil rebahan dan tidak menggunakan helm.
Pria itu tampak santai berbaring di atas sepeda motornya. Dia mengemudi motor menggunakan kedua kakinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.