JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, ada tujuh dari berbagai macam pabrik di Jakarta diberikan sanksi.
Pemberian sanksi kepada tujuh Industri itu dilakukan karena berpotensi menimbulkan dampak pencemaran udara.
"Sudah ada tujuh badan usaha disanksi admistrasi dari sejak minggu lalu. Itu ada (pabrik) penyimpanan baru bara dan peleburan baja," ujar Ani di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Ketujuh pabrik itu milik tiga PT, yang terdiri dari PT TTI dan PT TBE yang masing-masing kena sanksi pada 30 Agustus 2023. Kemudian PT BIG diberi sanksi pada 31 Agustus 2023.
Baca juga: Soal Polusi Udara, Menteri LHK Ungkap Ada 11 Industri Kena Sanksi
Ani mengatakan, bentuk sanksi yang diberikan kepada tiga PT itu berbeda-beda, mulai penghentian operasi sementara hingga perbaikan cerobong pabrik.
"Tentu dengan pemahaman bersama, penghentian ini bersifat sementara sampai perusahaan ini mampu memenuhi baku mutu yang disyaratkan Lingkungan Hidup," kata Ani.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan sanksi ke perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ di Jakarta Utara pada pertengahan Agustus 2023.
Baca juga: Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Awal November 2023
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pemberian sanksi terhadap PT AAJ itu karena tidak taat dalam memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobongnya.
"PT AAJ ini tidak taat dalam memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobong. Perusahaan itu berpotensi berdampak pada pencemaran udara di Jakarta," ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).
Pemberian sanksi kepada PT AAJ ini didasari Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.
Baca juga: Potensi Sumbang Polusi Terbesar, Jakarta Timur jadi Target Pemantauan Cerobong Pabrik
Sanksi paksaan pemerintah yakni tindakan nyata Pemprov DKI untuk menghentikan pelanggaran dengan sebelumnya diberikan teguran tertulis.
"PT AAJ dalam kegiatannya telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi Baku Mutu untuk parameter opasitas pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batubara,” kata Asep.
Dinas LH DKI telah memerintahkan bahwa PT AAJ untuk memperbaiki cerobong agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.