Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Logam di Jakbar Dianggap Cemari Udara, Dinas LH DKI Temukan Cerobong Tak Sesuai Standar

Kompas.com - 07/10/2023, 11:30 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menemukan pabrik peleburan logam di Jakarta Barat yang dianggap mencemari udara.

Berdasarkan temuan Dinas LH DKI, hal itu dikarenakan adanya aspek yang tak dipenuhi pada industri peleburan logam untuk bahan alumunium itu.

"Temuan pada saat pengawasan yaitu cerobong furnace belum memenuhi ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 205 Tahun 1996,” Kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangannya, dikutip Sabtu (7/10/2023).

Baca juga: Potensi Sumbang Polusi Terbesar, Jakarta Timur jadi Target Pemantauan Cerobong Pabrik

Dinas LH DKI sebelumnya telah mengawasi industri ini. Pengawasan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah DKI Jakarta sebagai amanat Kepgub 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara.

Asep mengungkapkan pabrik peleburan logam ini memiliki satu unit cerobong furnace yang berasal dari dua tungku.

Bahan bakar yang digunakan itu yakni oli bekas yang dilengkapi dengan alat pengendali dust collector dan web scrubber.

“Ya, terus kita pantau secara menyeluruh. DLH DKI terus perketat pengawasan pada sumber emisi tak bergerak di Jakarta, sedikit apapun pelanggaran. akan kami sanksi, ini upaya kita perbaiki kualitas udara di Jakarta,” tutup Asep.

Saat ini, Dinas LH DKI Jakarta masih melakukan pengujian laboratorium dengan Puslabfor Mabes Polri. Pengujian dilakukan atas sampel emisi cerobong furnace.

Baca juga: Pabrik Kelapa Sawit di Jakut Diberi Sanksi Teguran, Diminta Perbaiki Cerobong

"Pengambilan sampel cerobong non-isokinetik, serta parameter yang diukur adalah SO2 dan NO2. Hasilnya akan keluar pada 4-7 hari ke depan, kalau baik hasilnya kami umumkan, kalau tidak akan kami sanksi,” kata Asep.

Sebelumnya, juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, ada tujuh dari berbagai macam pabrik di Jakarta diberikan sanksi.

Pemberian sanksi kepada tujuh Industri itu dilakukan karena berpotensi menimbulkan dampak pencemaran udara.

"Sudah ada tujuh badan usaha disanksi admistrasi dari sejak minggu lalu. Itu ada (pabrik) penyimpanan baru bara dan peleburan baja," ujar Ani di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Ketujuh pabrik itu milik tiga PT, yang terdiri dari PT TTI dan PT TBE yang masing-masing kena sanksi pada 30 Agustus 2023. Kemudian, PT BIG diberi sanksi pada 31 Agustus 2023.

Baca juga: Soal Polusi Udara, Menteri LHK Ungkap Ada 11 Industri Kena Sanksi

Ani mengatakan, bentuk sanksi yang diberikan kepada tiga perusahaan itu berbeda-beda, mulai penghentian operasi sementara hingga perbaikan cerobong pabrik.

"Tentu dengan pemahaman bersama, penghentian ini bersifat sementara sampai perusahaan ini mampu memenuhi baku mutu yang disyaratkan Lingkungan Hidup," kata Ani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com