JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil Ferrari yang menabrak lima kendaraan di Jalan Sudirman pada Minggu (8/10/2023) kini dalam keadaan ringsek dan menganga pada bagian kap mobilnya.
Mobil berlogo kuda jingkrak itu kini berada di halaman belakang kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan. Mobil ditutup dengan menggunakan kain yang warnanya sama dengan mobil tersebut.
Kompas.com berkesempatan untuk membuka sarung mobil tersebut. Begitu selimut itu dibuka, tampak dengan jelas bagian kap mobil itu ringsek.
Bagian rangka depan mobil itu pun bisa terlihat dengan jelas. Ban kanan depan juga terlihat kempis.
Baca juga: Pengemudi Ferrari Disebut Akan Bertanggung Jawab atas Kerugian Korban Kecelakaan di Senayan
Begitu selimut itu dibuka, tampak dengan jelas bagian kap mobil itu ringsek. Bagian rangka depan mobil itu pun bisa terlihat dengan jelas. Ban kanan depan juga kempis.
Sementara bagian kaca belakang pecah. Mesin mobil bisa terlihat dengan jelas akibat ringsek.
Kendati demikian, tidak terlihat ada pelat nomor polisi baik di bagian depan atau belakang mobil Ferarri tersebut.
Belum diketahui Ferrari jenis apa yang menabrak sejumlah pengendara ini. Namun begitu, ada sebuah tulisan "Pininfarina" di sisi kanan mobil tersebut.
Adapun mobil Ferrari itu dikemudikan pria berinisial RAS (29). RAS disebut mengemudikan Ferrari dengan kecepatan 100 km per jam sebelum dia menabrak lima kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2023).
Baca juga: Pengemudi Ferrari Diduga Kuat Mabuk Saat Tabrakan di Senayan, Korban: Mulutnya Bau Alkohol
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menyebutkan, kecepatan dan kondisi pengemudi yang mengantuk menyebabkan tabrakan tak terhindarkan.
"Menurut keterangan pengemudi, memang dalam kondisi ngantuk, jadi saat pengereman, dalam kecepatan 100 km per jam, terjadi kecelakaan," kata Jhoni saat ditemui Kompas.com di kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Senin (9/10/2023).
Usai peristiwa tersebut, pengemudi beserta mobilnya pun langsung dibawa polisi untuk diperiksa.
Jhoni menyatakan, RAS telah berstatus tersangka. Ia bahkan masih diperiksa polisi
"Untuk pasal yang dikenakan Pasal 310 Ayat 2, kemudian dari hasil pemeriksaan di sini, ada dua korban, korban luka lebam. Namun, setelah dilakukan pertolongan dari tim medis, pada pukul 05.30 WIB, korban sudah bisa kembali ke rumah," ujar Jhoni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.