JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengkaji usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan aturan ganjil genap untuk sepeda motor di sejumlah ruas jalan Jakarta.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, usulan itu akan dikaji bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
"Ya akan dipikirkan. Semua itu harus dikaji bersama-sama Polda," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Baca juga: 28 Gerbang Tol Dalam Kota yang Kena Aturan Ganjil Genap Jakarta
Namun, Heru tak menanggapi lebih jauh soal usulan ganjil genap untuk sepeda motor itu.
Ia kembali menekankan, usulan tersebut bakal dibahas terlebih dahulu sebelum nantinya disampaikan ke publik.
"Nanti kami ngobrol," ucap Heru.
Kapolri sebelumnya menyiapkan langkah proaktif untuk menjaga lingkungan bumi yang lebih baik.
Listyo menyoroti peraturan ganjil genap yang ke depannya diharapkan bisa diterapkan untuk pengguna sepeda motor.
“Suatu saat nanti tolong dipikirkan, karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi,” ucap Listyo dalam acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan secara daring, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Kasak-kusuk PNS, Kemarahan Heru Budi, dan Meritokrasi
Selain itu, usaha lain yang dilakukan Polri untuk menekan polusi udara yakni dengan beralih ke kendaraan listrik serta mendorong konversi dari energi fosil ke energi listrik.
"Ganjil genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik," kata Listyo.
Pada 2020, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan wacana untuk menerapkan ganjil genap bagi sepeda motor pribadi. Namun, kebijakan ini dianggap sulit untuk dilakukan.
Sebab, jumlah motor yang beredar di Jakarta cukup banyak. Belum lagi adanya potensi negatif yang mungkin timbul, yakni pemalsuan pelat nomor sampai kenaikan jumlah motor untuk mengakali kebijakan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.