JAKARTA, KOMPAS.com - Anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), diduga melakukan rekayasa transaksi gula dengan PT Agro Tani Nusantara (ATN) Group.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo mengungkap, pembuatan transaksi fiktif itu berlangsung selama 2020 hingga 2021.
“Dalam pelaksanaannya, gula tidak pernah diserahkan oleh PT ATN kepada PT KPBN,” ujar Hari kepada awak media di Kejari Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag sebagai Saksi Kasus Korupsi Impor Gula
“Untuk menutupi seolah-olah gula telah diserahkan kepada PT KPBN, (mereka) menggunakan skema roll-over. Yaitu, kontrak pertama selesai karena dibayar dengan kontrak kedua. Begitu seterusnya sampai 12 kali kontrak,” sambung dia.
Hari menjelaskan, PT KPBN tak pernah memverifikasi dan mengklarifikasi ketersediaan jumlah dan kualitas barang, ketersediaan gudang, hingga teknis pengangkutan.
Transaksi fiktif itu menyebabkan negara mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 571 miliar.
Atas hal itu, Direktur Utama PT ATN, HS, dan mantan Direktur Utama PT ATN, HRS, ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Dua Kurir Diupah Rp 10 Juta untuk Selundupkan 107.800 Benih Lobster ke Singapura
“Dana pencairan atas kontrak kerja sama antara PT ATN dengan PT KPBN tak dipergunakan sebagaimana mestinya. Para tersangka terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai total transaksi pembayaran sebesar Rp 571.860.000.000,” tutur Hari.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.