Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba-serbi Ferrari Kecelakaan di Senayan: Pengemudi Jadi Tersangka, Bau Alkohol, dan Pemukulan

Kompas.com - 10/10/2023, 07:22 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil sport Ferrari merah menabrak enam kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2023) dini hari.

Pengemudinya, RAS (29), sedang melaju kencang ketika insiden tabrakan itu terjadi. Dia meluncur dengan kecepatan 100 km per jam dari arah Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju ke Bundaran Senayan.

Setibanya di lokasi, RAS berupaya mengerem. Namun, upaya itu belum cukup baginya untuk menghindari tabrakan dengan Toyota Avanza, taksi Avanza, Honda Brio, dan tiga sepeda motor.

Baca juga: Ini Identitas Pengemudi Ferrari yang Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menyatakan bahwa RAS telah ditetapkan tersangka.

"Kami sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Jhoni saat ditemui Kompas.com di kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Pancoran, Senin (9/10/2023).

Melaju hingga 100 km per jam

Berdasarkan hasil penelusuran polisi, RAS berkendara dalam keadaan ngebut. Dari keterangan saksi, didapati pula informasi bahwa ia mengendarai Ferrari merah itu dalam kecepatan 100 100 km per jam.

"Menurut keterangan pengemudi, memang dalam kondisi ngantuk, jadi saat pengereman, dalam kecepatan 100 km per jam, terjadi kecelakaan," kata Jhoni.

Usai peristiwa tersebut, pengemudi beserta mobilnya pun langsung dibawa polisi untuk diperiksa.

Baca juga: Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan, Polisi: Kecepatan 100 Km Per Jam

Jhoni menyebut RAS lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan.

"Untuk pasal yang dikenakan Pasal 310 Ayat 2, kemudian dari hasil pemeriksaan di sini, ada dua korban, korban luka lebam. Namun, setelah dilakukan pertolongan dari tim medis, pada pukul 05.30 WIB, korban sudah bisa kembali ke rumah," ujar Jhoni.

Polisi dan korban beda keterangan soal alkohol

Dalam penetapan status RAS sebagai tersangka, baik polisi, saksi, maupun korban melontarkan keterangan yang berbeda. Aparat menyatakan bahwa RAS berkendara dalam keadaan mengantuk.

"Pada saat kami mintai keterangan, pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk," kata Jhoni.

Dalam keadaan mengantuk itu, mobil Ferrari yang dikemudikan oleh RAS melaju hingga 100km per jam. Akibatnya, tabrakan pun tak terhindarkan.

Baca juga: Polisi Sebut Pengemudi Ferrari Penabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan Tak Dalam Pengaruh Alkohol

Keterangan ini berbeda dengan apa yang disampaikan saksi bernama Ridwan (18), yang berada di lokasi.

Ridwan menyebutkan bahwa RAS dalam kondisi mabuk ketika insiden tabrakan terjadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com