JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil sport Ferrari merah menabrak enam kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2023) dini hari.
Pengemudinya, RAS (29), sedang melaju kencang ketika insiden tabrakan itu terjadi. Dia meluncur dengan kecepatan 100 km per jam dari arah Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju ke Bundaran Senayan.
Setibanya di lokasi, RAS berupaya mengerem. Namun, upaya itu belum cukup baginya untuk menghindari tabrakan dengan Toyota Avanza, taksi Avanza, Honda Brio, dan tiga sepeda motor.
Baca juga: Ini Identitas Pengemudi Ferrari yang Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menyatakan bahwa RAS telah ditetapkan tersangka.
"Kami sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Jhoni saat ditemui Kompas.com di kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Pancoran, Senin (9/10/2023).
Berdasarkan hasil penelusuran polisi, RAS berkendara dalam keadaan ngebut. Dari keterangan saksi, didapati pula informasi bahwa ia mengendarai Ferrari merah itu dalam kecepatan 100 100 km per jam.
"Menurut keterangan pengemudi, memang dalam kondisi ngantuk, jadi saat pengereman, dalam kecepatan 100 km per jam, terjadi kecelakaan," kata Jhoni.
Usai peristiwa tersebut, pengemudi beserta mobilnya pun langsung dibawa polisi untuk diperiksa.
Baca juga: Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan, Polisi: Kecepatan 100 Km Per Jam
Jhoni menyebut RAS lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan.
"Untuk pasal yang dikenakan Pasal 310 Ayat 2, kemudian dari hasil pemeriksaan di sini, ada dua korban, korban luka lebam. Namun, setelah dilakukan pertolongan dari tim medis, pada pukul 05.30 WIB, korban sudah bisa kembali ke rumah," ujar Jhoni.
Dalam penetapan status RAS sebagai tersangka, baik polisi, saksi, maupun korban melontarkan keterangan yang berbeda. Aparat menyatakan bahwa RAS berkendara dalam keadaan mengantuk.
"Pada saat kami mintai keterangan, pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk," kata Jhoni.
Dalam keadaan mengantuk itu, mobil Ferrari yang dikemudikan oleh RAS melaju hingga 100km per jam. Akibatnya, tabrakan pun tak terhindarkan.
Baca juga: Polisi Sebut Pengemudi Ferrari Penabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan Tak Dalam Pengaruh Alkohol
Keterangan ini berbeda dengan apa yang disampaikan saksi bernama Ridwan (18), yang berada di lokasi.
Ridwan menyebutkan bahwa RAS dalam kondisi mabuk ketika insiden tabrakan terjadi.