JAKARTA, KOMPAS.com - Muncikari berinisial JL (30) mengeksploitasi anak di bawah umur, ACA (17), untuk melayani pria hidung belang.
ACA bahkan disuruh mengenakan seragam sekolah menengah atas (SMA) saat melayani pria warga negara asing (WNA) berinisial N.
"Ada syarat yang diminta oleh tamu (N), yaitu agar korban memakai seragam SD. Namun dikarenakan ACA ini sudah tidak muat dengan seragam SD, sehingga yang bersangkutan diminta mengenakan seragam SMA," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat jumpa pers, Selasa (10/10/2023).
Baca juga: Muncikari Eksploitasi Anak di Bawah Umur di Jaksel, Tawarkan ke Pria Bule
Setelah menyanggupi permintaan N, JL dan ACA bergegas menuju apartemen di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
ACA kemudian memberikan layanan sesuai kesepakatan yang diteken JL dan N.
"Setelah kegiatan itu selesai dilakukan, ACA lantas diberi uang senilai Rp 3 juta. Uang itu kemudian diberikan kepada tersangka JL. Oleh tersangka, uang Rp 3 juta itu kemudian dibagi-bagi dan korban (ACA) mendapat Rp 1 juta," tutur Yossi.
Baca juga: Polisi Tangkap Muncikari yang Eksploitasi Anak di Bawah Umur di Jaksel
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah orangtua ACA membuat laporan polisi pada awal Januari 2023.
Orangtua korban melapor setelah melihat video syur sang anak di salah situs dewasa pada pertengahan 2022.
"Peristiwa ini dilaporkan pada 27 Januari 2023 dengan pelapor adalah saudari AM yang merupakan orangtua dari anak korban," tutur Yossi.
Yossi menjelaskan, JL mengenal ACA setelah dikenalkan oleh seorang temannya. Setelah saling mengenal, JL kemudian mulai melakukan eksploitasi ACA.
Baca juga: Nasib Tragis Bos dan Pegawai Bakso di Kemayoran: Tewas Dihantam Innova Saat Bonceng Tiga
Sejak Januari 2022, ACA disebut telah melayani dua orang pria di dua tempat, yakni di wilayah Kemang dan Kebayoran Lama.
JL kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
JL dijerat Pasal 76 jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
JL diancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.