JAKARTA, KOMPAS.com - Video syur yang memperlihatkan remaja ACA (17) tengah berhubungan badan dengan pria bule berinisial N ternyata tak sekadar diunggah di situs porno.
Pengunggah diketahui turut memperjualbelikan video tersebut di dalam situs porno.
"Iya dijual beli, kan situsnya berbayar," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).
Walau demikian, Bintoro sebelumnya menyebut sampai saat ini pihaknya belum mengetahui sosok pengunggah video di situs porno.
Sebab, muncikari berinisial JL (30) disebut belum mengungkapkan banyak hal ketika diperiksa oleh penyidik.
"Dia kalau ditanya enggak mau jawab. Diam saja. Tapi kami masih berusaha mencari celah untuk merayu pelaku," ungkap Bintoro.
"Terakhir, pelaku ngaku kenal N karena ketemu. Namun dia enggak spesifik ketemu di mana, bagaimana bisa ketemu. Makanya masih kami dalami," lanjut dia.
Di lain sisi, video syur itu pertama kali dilihat oleh salah satu keluarga besar ACA.
Kemudian orangtua ACA diberitahu perihal tersebut tak selang beberapa lama.
Orangtua korban yang mengetahui video syur anaknya tersebar lantas merasa terpukul.
Baca juga: Dieksploitasi Muncikari, Remaja di Jaksel Disuruh Layani Pria WNA Pakai Seragam SMA
Mereka kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Januari 2023.
"Video dilihat sekitar bulan Juni 2022. Setelah itu keluarga membuat laporan dan kami langsung melakukan penyelidikan," tutur Bintoro.
Sebagai informasi, JL sebagai muncikari sebenarnya tak mengenal ACA secara langsung.
Pelaku kenal dengan ACA setelah dikenalkan oleh salah seorang temannya.
Setelah saling mengenal, JL kemudian mulai melakukan eksploitasi kepada ACA.
Sejak Januari 2022, ACA disebut telah melayani dua orang pria di dua tempat, yakni di wilayah Kemang dan Kebayoran Lama.
Baca juga: Polisi Tangkap Muncikari yang Eksploitasi Anak di Bawah Umur di Jaksel
JL kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia diancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.