BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan empat orang remaja berinisial RA (20), MH (16), FN (16), dan RMA (16), karena kepemilikan senjata tajam.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, keempat remaja tersebut diamankan usai terlibat tawuran dengan kelompok lain di wilayah Kandang Roda, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Mereka kita amankan sehabis tawuran. Kita amankan empat orang beserta senjata tajam," kata Bismo, di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap 19 Remaja Pelaku Tawuran di Pondok Ranggon Cipayung, Mayoritas Berdomisili di Bekasi
Dari hasil pemeriksaan, sambung Bismo, aksi tersebut dipicu dari adanya ajakan atau tantangan tawuran yang disiarkan langsung lewat media sosial Instagram atau live IG.
Bismo menyebut, senjata tajam yang diamankan berupa satu buah golok dan tiga buah celurit berukuran kecil hingga besar.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.
"Para pelaku kita jerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara," sebutnya.
Baca juga: Tawuran di Pasar Minggu, 6 Pemuda Bersenjata Celurit dan Stik Golf Ditangkap Polisi
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan keamanan di wilayah masing-masing. Termasuk melaporkan setiap tindak pidana maupun aksi tawuran.
"Segera lapor kepada pihak kepolisian dengan menghubungi Call Center 110 atau langsung ke nomor Kapolresta Bogor Kota dengan Nomor 087810010057," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.