Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba yang Dapat Pasokan dari Napi di Lapas Jakarta

Kompas.com - 13/10/2023, 16:46 WIB
Baharudin Al Farisi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Pademangan menangkap dua pelaku berinisial SS alias Idung (34) dan LN (31) terkait kasus peredaran narkotika jaringan lapas.

Idung yang merupakan kurir narkoba ditangkap di depan rumah kosnya, Jalan Pademangan V, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, pada Minggu (1/10/2023) pukul 23.00 WIB.

"Inisial SS atau Idung adalah pelaku yang sudah lama kami lakukan penyelidikan atau yang ingin kami ungkap," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana dalam jumpa pers di Mapolsek Pademangan, Jumat (13/10/2023).

"Dari beberapa tindak narkoba yang sudah kami amankan, (selalu) muncul nama ini (Idung) sebagai kurir atau pengedar di wilayah Pademangan atau Jakarta Utara," lanjut dia.

Baca juga: Ayah yang Lecehan Anak Tiri di Bekasi Mohon-mohon ke Istri, Minta Cabut Laporan

Polisi tidak menemukan barang bukti saat menangkap Idung. Namun, petugas mendapatkan sebuah foto di ponsel tersangka yang memperlihatkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Idung mengakui bahwa narkotika itu milik LN, seorang bandar narkoba.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap LN di Jalan Budi Mulia, Gang Melati, RT 012/RW 07, Pademangan Barat, Pademangan.

"(Penangkapan) SS (Idung) dan LN ini berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 275 gram dan 300 butir ekstasi," ungkap Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Setahun Jabat Pj Gubernur DKI, Heru Budi Diminta Lebih Tegas Tagih Fasos Fasum ke Pengembang

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LN, narkoba tersebut didapatkan dari seorang narapidana yang kerap disapa Abang di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta.

Polisi menyebut LN tangan kanan Abang.

"Ini adalah jaringan lapas, di mana saudara LN menerima narkoba dari seseorang di lapas. Setelah dia terima, dia amankan. Kemudian untuk pendistribusiannya, dia menunggu perintah dari dalam lapas," jelas Binsar.

Baca juga: Polisi Akan Panggil Eks Atlet Bulu Tangkis untuk Dalami Pertemuan Firli Bahuri dan SYL

Selain itu, polisi menangkap pelaku lain berinisial FRS pada Minggu (24/9/2023) pukul 21.30 WIB dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,82 gram.

"Jadi, ada dua kelompok dengan modus (dan) asal barang yang sama, yaitu lapas," ujar Gustiyana.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com