JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan bahwa tersangka LN (31) merupakan bandar narkoba di Jakarta Utara sekaligus tangan kanan dari Abang.
Abang merupakan narapidana yang menyuplai dan memerintahkan LN. Dia mengendalikan peredaran narkoba di Jakarta Utara dari dalam salah satu penjara di Jakarta.
"LN ini merupakan bandar, tangan kanan dari Abang," ungkap Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana dalam jumpa pers di Polsek Pademangan, Jakarta Utara pada Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba yang Dapat Pasokan dari Napi di Lapas Jakarta
Untuk diketahui, polisi menangkap dua kelompok peredaran narkoba dengan modus dan asal barang haram yang sama, yakni lapas.
Pada Minggu (1/10/2023) pukul 23.00 WIB, mulanya Polsek Pademangan menangkap pengedar narkoba berinisial SS alias Idung (34) di depan rumah kosnya, Jalan Pademangan V, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara.
Berdasarkan hasil pengembangan dari Idung, polisi mengamankan LN di Jalan Budi Mulia, Gang Melati, RT 012/RW 07, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 275 gram dan 300 butir ekstasi.
Baca juga: Diduga Kena Bacok Saat Tawuran, Pelajar Tewas di Depan Rumah Warga di Bekasi
Dalam kesempatan berbeda, Polsek Pademangan menangkap bandar narkoba berinisial FSR pada Minggu (24/9/2023) dengan barang bukti sabu seberat 10,82 gram.
Gustiyana kemudian menjelaskan bagaimana Abang ini bisa mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji besi.
"Jadi, mereka melakukan (percakapan dari) salah satu media, yaitu Twinme. Ini sejenis seperti WhatsApp atau media lainnya, yakni Telegram. Tapi, dia khusus untuk bagian kelompok mereka," ucap Gustiyana.
Kendati demikian, kata Gustiaya, di dalam aplikasi Twinme tersebut tidak tercantum nomor telepon, memainkan hanya nama pengguna.
"Untuk tersangka utama, yaitu pengedar bandar ini yang ada di penjara, dikenal oleh LN saat dia dulu juga ditahan di tempat yang sama. Dan inisialnya adalah, dipanggilnya Abang," tutur Gustiyana.
"Jadi, Abang akan menginformasikan kepada LN, di titik tersebut, di tempat tertentu yang sudah disepakati, dia akan mendapatkan barang, yang totalnya sekitar 500 gram. Jadi, pembagian LN ini adalah 500 gram," ujar Gustiyana lagi.
Dari 500 gram tersebut, LN hanya menunggu perintah dari Abang melalui Twinme untuk dikirimkan ke bandar-bandar kecil.
"Si Abang atau pelaku utama akan menginformasikan kepada LN melalui Twinme. 'Nanti kamu siapkan dengan ukuran berapa gram ke tempat ini'. Nah, setelah ditentukan targetnya, LN akan menghubungi Idung untuk mengantarkan barang tersebut," ungkap Gustiyana.
Untuk mengelabui petugas, LN membungkus sabu-sabu menggunakan plastik selayaknya paket dari Shopee.
"Nah, dari barang-barang inilah, nantinya akan diedarkan kepada bandar-bandar kecil seperti di Tanjung Priok atau di daerah Pademangan atau pun di Jakarta Utara, tidak lepas juga sampai dengan Jakarta Pusat," pungkas Gustiyana.
Terhadap ketiga tersangka, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.