Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia, 1 Orang Ditahan

Kompas.com - 15/10/2023, 08:46 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023 memasuki babak baru.

Tak hanya menetapkan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia sebagai tersangka, polisi juga menjebloskan yang bersangkutan ke penjara.

"(Resmi) ditahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) malam.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penahanan Sarah dilakukan sejak hari Jumat.

Baca juga: Saling Lempar Tudingan Bos Miss Universe Indonesia 2023 atas Dugaan Pelecehan terhadap Para Kontestan

Ia ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis (12/10/2023).

"Terhadap saudari Andaria Sarah Dewia telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Oktober 2023," tutur dia.

Cegah Sarah kabur ke luar negeri

Trunoyudo menerangkan, penahanan Sarah dilakukan supaya dirinya tak kabur ke luar negeri.

Sebab, Sarah diketahui pernah tinggal cukup lama di Negeri Tirai Bambu.

"Alasan dilakukan penahanan mencegah tersangka ke luar negeri (lama tinggal di China)," ungkap dia.

Selain itu, penahanan dilakukan untuk memudahkan polisi melakukan penyidikan.

Baca juga: Alasan Polisi Tahan COO Miss Universe Indonesia: Cegah Kabur ke Luar Negeri

Pasalnya, Polda Metro Jaya sampai saat ini terus mengembangkan kasus yang merugikan banyak perempuan tersebut.

"(Tersangka kami tahan) untuk memudahkan penyidikan juga," tutur dia.

Sarah ditetapkan sebagai tersangka

Polisi sebenarnya telah menetapkan Sarah sebagai tersangka sejak minggu lalu.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menetapkan Sarah sebagai tersangka pada Jumat, 6 Oktober 2023.

"Dalam gelar perkara telah ditetapkan satu orang tersangka sementara ini oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidikan masih terus berjalan," tutur Hengki.

Baca juga: Penyangkalan COO Miss Universe Indonesia atas Dugaan Pelecehan Saat Body Checking, Merasa Tak Suruh Finalis Bugil

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com