JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023 memasuki babak baru.
Tak hanya menetapkan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia sebagai tersangka, polisi juga menjebloskan yang bersangkutan ke penjara.
"(Resmi) ditahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) malam.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penahanan Sarah dilakukan sejak hari Jumat.
Ia ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis (12/10/2023).
"Terhadap saudari Andaria Sarah Dewia telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Oktober 2023," tutur dia.
Trunoyudo menerangkan, penahanan Sarah dilakukan supaya dirinya tak kabur ke luar negeri.
Sebab, Sarah diketahui pernah tinggal cukup lama di Negeri Tirai Bambu.
"Alasan dilakukan penahanan mencegah tersangka ke luar negeri (lama tinggal di China)," ungkap dia.
Selain itu, penahanan dilakukan untuk memudahkan polisi melakukan penyidikan.
Baca juga: Alasan Polisi Tahan COO Miss Universe Indonesia: Cegah Kabur ke Luar Negeri
Pasalnya, Polda Metro Jaya sampai saat ini terus mengembangkan kasus yang merugikan banyak perempuan tersebut.
"(Tersangka kami tahan) untuk memudahkan penyidikan juga," tutur dia.
Polisi sebenarnya telah menetapkan Sarah sebagai tersangka sejak minggu lalu.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menetapkan Sarah sebagai tersangka pada Jumat, 6 Oktober 2023.
"Dalam gelar perkara telah ditetapkan satu orang tersangka sementara ini oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidikan masih terus berjalan," tutur Hengki.