JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah berita di kanal Megapolitan menarik perhatian pembaca Kompas.com sepanjang Sabtu (14/5/2023), salah satunya tentang COO Miss Universe Indonesia resmi ditahan.
COO Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia atau Sarah, resmi ditahan polisi pada Jumat (13/10/2023).
Kemudian, berita tentang cerita warga Cengkareng didenda PLN Rp 33 juta juga ramai dibaca.
Baca juga: Pria yang Lecehkan Anak Tiri di Bekasi Jadi Tersangka
Sementara itu, berita mengenai duduk perkara pengemudi Mini Cooper adang bus Transjakarta turut menarik perhatian dan banyak dibaca.
Ketiga berita di atas masuk ke dalam deretan berita populer Jabodetabek, berikut paparannya:
Polisi resmi menahan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia atau Sarah, pada Jumat (13/10/2023).
Penahanan terhadap Sarah dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia 2023, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Alasan Polisi Tahan COO Miss Universe Indonesia: Cegah Kabur ke Luar Negeri
"(Resmi) ditahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Sarah telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya setelah sebelumnya diperiksa sebagai tersangka. Baca selengkapnya di sini.
Seorang warga bernama Sonia Limous dikenakan denda Rp 33 juta oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) lantaran rumahnya di Jalan Perumahan Citra Garden, Cengkareng, dituduh menggunakan kilowatt per hour (KWH) meter dengan segel palsu.
Pengakuan itu dibagikan Sonia melalui cuitan di akun X pribadinya @sonialimouss pada Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Alasan PLN Baru Tindak Warga Cengkareng yang Pakai Kwh Meter Segel Palsu Sejak 2016
Sonia agak bingung dengan tudingan serta besaran denda yang dibebankan tersebut. Sebab, semenjak tinggal di kediamannya, meteran listrik itu selalu dicek oleh staf PLN.
"Hi @pln_123, rumah saya dituduh menggunakan segel ilegal oleh PLN UP3 Cengkareng dan wajib bayar denda Rp 33 juta. Seumur-umur yang cek meteran sejak kami tinggal di rumah ini dari dulu dalah staff PLN," tulis Sonia. Baca selengkapnya di sini.
Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu pengendara Mini Cooper mengadang bus Transjakarta di Jalan Pluit Timur Raya viral di media sosial.
Aksi pengadangan itu direkam oleh penumpang Transjakarta, lalu videonya diunggah di akun Instagram @jakut.info pada Sabtu (14/10/2023).
Baca juga: Kasus Mini Cooper Adang Bus Transjakarta Berujung Damai
Dalam video tersebut, tampak mobil Mini Cooper berwarna hijau yang dikendarai seorang perempuan mengadang bus Transjakarta yang hendak melintas.
Situasi itu sempat menimbulkan adu mulut antara pengendara mobil Mini Cooper itu dengan beberapa penumpang bus Transjakarta. Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.