BEKASI, KOMPAS.com - DSN (26), ayah yang tega melecehkan anak tirinya, N (7) di Desa Tambun, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun ibunda N, NR (36) melaporkan suaminya itu ke Polres Metro Bekasi Kota pada 8 Oktober 2023. Setelah laporan dilayangkan, DSN ditangkap.
"Sekarang (sudah jadi) tersangka, orangnya di dalam (sel) ditahan," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Widodo Saputro saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu (13/10/2023).
Menurut Widodo, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Namun, ia belum merinci identitas kelima saksi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, N menjadi korban pelecehan seksual dari ayah tirinya, DSN (26) di Desa Tambun, Kabupaten Bekasi.
Pelecehan seksual itu diketahui ibunya, NR (36).
Adapun NR memergoki suaminya, DSN (26) yang hendak melakukan aksi bejatnya di kamar saat N tengah tertidur pada 24 September 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.
Melihat itu dengan mata kepalanya sendiri, NR langsung jatuh lemas. Dia tidak menyangka suaminya yang selama ini dipercaya melakukan hal sekeji itu kepada anaknya.
Baca juga: Minta Istri Cabut Laporan, Pria yang Lecehkan Anak Tiri Mengaku Ingin Tobat
Terungkapnya pelecehan seksual itu membuat NR teringat ketika N mendapat perlakuan berbeda dari ayah tirinya.
DSN langsung main tangan dan memukul N hanya karena perkara kecil. NR menduga suaminya itu membenci sang anak.
NR lantas melaporkan suaminya atas dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Bekasi dengan bukti hasil visum N pada 8 Oktober 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.