JAKARTA, KOMPAS.com - Para kontestan Miss Universe Indonesia yang mengalami dugaan pelecehan seksual bisa mengajukan restitusi.
Menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania Dea Flavia Iskandar, korban akan diberikan hak atas ganti rugi dalam restitusi ini.
"Iya ada (restitusi) untuk korban," ucap Livia saat dihubungi, Senin (16/10/2023).
"Kalau hak atas ganti rugi yang dibebankan pelaku tindak pidana itu adalah haknya korban. Jadi korban bisa mengajukan restitusi," ujar dia.
Baca juga: LPSK Lindungi 8 Korban dan 4 Saksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia
Saat ini, LPSK melindungi delapan korban dan empat saksi.
Menurut Lidia, nilai yang diajukan delapan korban masih dalam proses penghitungan.
"Belum masih proses perhitungan. Tentu saja akan dilihat elemen-elemennya dalam UU nomor 12 tahun 2022, itu kan elemennya ada juga termasuk penderitaan," terang dia.
LPSK juga akan bekerja sama dengan para psikolog untuk memberikan proyeksi psikologis terhadap para korban.
"Jadi nanti kami akan bekerja sama dengan para psikolog, untuk mereka memberikan proyeksi psikologis," ucap dia.
Selain itu, restitusi ini akan diberikan secara per orangan.
"Itu per orangan. Pengajuan itu perorangan, bukan ramai-ramai," tambah dia.
Baca juga: LPSK Sebut Keterangan Eks CEO Miss Universe Indonesia Bisa Ungkap Pelecehan Seksual Finalis
Diketahui, kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual, pada agenda body checking oleh event organizers (EO) acara tersebut.
Laporan itu terdaftar pada nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus 2023.
Mellisa mengatakan, pelecehan itu terjadi pada 1 Agustus 2023.
"Kami di sini fokus untuk melaporkan bahwa pada 1 Agustus 2023 sudah terjadi peristiwa yang telah dibenarkan klien kami," ucap Mellisa di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).