Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Pelecehan Seksual Finalisnya, CEO Miss Universe Indonesia Dapat Perlindungan LPSK, Layakkah?

Kompas.com - 17/10/2023, 05:45 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan terhadap eks Chief Executive Officer (CEO) Miss Universe Indonesia Eldwen Budi Haryono atau Eldwen Wang.

Eldwen Wang mendapatkan perlindungan atas statusnya sebagai saksi dalam dugaan pelecehan seksual finalis kontes kecantikan tersebut.

Menurut Wakil Ketua LPSK Livia Istania Dea Flavia Iskandar, LPSK telah memutuskan permohonan Eldwen Wang sejak 11 September 2023. Perlindungan ini telah diterapkan mulai 19 September 2023 hingga 19 Maret 2024.

Baca juga: Saling Lempar Kesalahan Bos Miss Universe Indonesia dalam Dugaan Pelecehan Seksual Finalisnya

Menurut Livia, Eldwen Wang mempunyai keterangan yang bisa mengungkap dugaan pelecehan terhadap para kontestan Miss Universe Indonesia 2023.

"EBH ini punya keterangan yang dapat mengungkap tindak pidana tersebut," terang Livia saat dihubungi, Senin (16/10/2023).

Eldwen dinilai mempunyai keterangan kesaksian untuk dapat mengungkap dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS) dan telah memenuhi persyaratan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ironi viktimisasi

Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, memandang LPSK patut memberikan gambaran secara jelas soal pemberian perlindungan pada Eldwen Wang.

Kendati demikian, Reza menilai lazim jika antar pihak memainkan ironi viktimisasi di tengah kesimpangsiuran kasus itu.

Baca juga: Eks CEO Miss Universe Indonesia Bantah Terlibat Pelecehan Seksual Finalis

Artinya, masing-masing pihak mengklaim sebagai "korban" atau sebagai pihak yang ditekan oleh pihak lain untuk melakukan perbuatan salah.

"Ironi viktimisasi itu wajar dimainkan agar--siapa tahu--bisa lolos dari jerat hukuman atau setidaknya memperoleh peringanan hukuman," ucap Reza kepada Kompas.com, Senin (16/10/2023).

Kalau di kepolisian, kata dia, antarpihak semacam itu bisa dikonfrontasikan satu sama lain. Namun, ia tak tahu pasti apakah LPSK punya teknik serupa.

Saat ini, status EBH memang saksi. Namun kalau proses hukum di kepolisian menemukan hal berbeda, kata Reza, maka situasinya akan berbeda.

"Tapi kalau proses hukum di kepolisian berkonsekuensi pada penersangkaan EBH, maka bersiaplah untuk polemik antar dua lembaga," ucap Reza.

Baca juga: Babak Baru Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia, 1 Orang Ditahan

Dituding ikut terlibat

Di sisi lain, eks Chief Operating Office (COO) Andaria Sarah Dewia meminta kepada polisi untuk menetapkan eks CEO Miss Universe Indonesia menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan para kontestan.

Kuasa hukum Sarah, David Pohan mengatakan, kliennya merasa keberatan dengan status tersangka dalam dugaan pelecehan kontestan Miss Universe Indonesia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Megapolitan
PPDB 'Online', Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

PPDB "Online", Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma 'Settingan'

Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma "Settingan"

Megapolitan
Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Megapolitan
'Flashback' Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

"Flashback" Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

Megapolitan
Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Megapolitan
Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com