JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta agar PLN mau membuktikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AS (66) digelar secara transparan.
Sebagai informasi, AS yang merupakan warga Cengkareng, diduga mengganti segel listrik atau kilo watt per hour (KwH) meter-nya di tahun 2016. Hal itu kemudian ditemukan oleh petugas PLN dan AS kini didenda Rp 33 juta.
"Soal pembuktian, soal pengambilan sampel dan sebagainya. Ini harus dilakukan dengan transparan sehingga konsumen dapat informasi yang jelas, benar dan jujur," kata Kabid Pengaduan YLKI yakni Rio Priambodo, kepada Kompas.com dalam sambungan Zoom Meeting, dikutip Selasa (17/10/2023).
Pembuktian secara transparan diperlukan karena kasus yang dialami oleh AS ini bukan pertama kalinya terjadi.
Baca juga: Merasa Difitnah oleh PLN, Warga Cengkareng: Saya Enggak Punya Pabrik Meteran Listrik
Terlebih, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AS sudah dilakukan sejak tahun 2016.
Hal ini pun menjadi sulit dibuktikan karena PLN baru menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut setelah 7 tahun terlewati.
"Nah, ini jadi pertanyaan besar kenapa ini harus dibuktikan di tahun 2023, sehingga kita harus kilas balik ke 7 tahun ke belakang," kata Rio.
Selain transparan, lanjut Rio, pembuktian dengan tim independen juga diperlukan agar PLN bisa tahu apakah yang dituduhkan kepada AS memang murni pelanggaran atau tuduhan tidak berdasar.
Baca juga: Warga Cengkareng: PLN Ngotot Beri Denda Rp 33 Juta meski Tak Ada Kelainan di KwH Meter
"Pembuktian dan sebagainya ini harus dilakukan oleh tim independen. Di luar oleh PLN sebagai pihak yang bersengketa atau dari lab-lab yang independen, dari konsumen, atau dari PLN yang ditunjuk, sehingga tidam menimbulkan penafsiran, 'Wah ini diatur dan sebagainya'. Nah itu jangan sampai terjadi," jelas Rio.
Diberitakan sebelumnya, PLN memberikan sanksi denda Rp 33 juta kepada seorang warga Cengkareng karena pelanggan tersebut diduga menggunakan kilowatt per hour (KwH) meter dengan segel palsu.
Humas PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta, Pandu mengatakan, pelanggan berinisial AS itu telah mengganti Kwh meter pada 2016 tanpa melalui PLN.
Hal itu terungkap dari pengakuan AS setelah surat keberatan yang disampaikannya ditolak pada sidang keberatan yang digelar pada Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Sebelum Didenda Rp 33 Juta, Warga Cengkareng Juga Pernah Didenda PLN Rp 17 Juta pada 2016
Sidang dipimpin langsung tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM serta dihadiri oleh perwakilan pelanggan.
"Bapaknya (akun media sosial X @Sonialimouss) itu menyuruh orang buat bikin meteran sendiri di 2016 tanpa lewat PLN.
Berarti kan ini murni kesalahan pelanggan," kata Pandu saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).