TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sekdis Satpol PP Kota Tangerang Selatan Sapta Mulyana tak terima instansinya dikait-kaitkan dengan kasus penipuan berkedok perekrutan kerja yang diduga dilakukan pria berinisial A.
A adalah seorang pegawai honorer yang berdinas di Satpol PP Tangerang Selatan.
Sapta berpendapat bahwa perbuatan yang diduga dilakukan A di luar perintah dari Satpol PP Tangerang Selatan.
"Bukan anggota tapi oknum itu masuknya, enggak bisa bawa lembaga karena buat kemauan sendiri," kata Sapta saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Saksi Banyak yang Mangkir, Alasan Polisi Lama Usut Kasus Penipuan Kerja Satpol PP Tangsel
Kendati begitu, Sapta mengatakan pihaknya belum memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan.
Sebab, Satpol PP masih menunggu proses hukum yang sedang berproses di Polres Metro Tangerang.
"Kalau nanti terbukti bahwa oknum itu masuk dalam kasus pidana dan terbukti nyata. Nanti, ada putusan bersalah dia tidak bisa dipertahankan, kemudian ada tindakan dari Satpol PP, yaitu pemecatan," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial NN (32) kehilangan uang Rp 36 juta setelah ditipu oleh oknum petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
Oknum tersebut berinisial A, seorang pegawai honorer. A menjanjikan akan memasukkan NN menjadi petugas Satpol PP Tangerang Selatan.
Baca juga: Wanita di Tangsel Kecele, Tak Kunjung Dapat Kerja di Satpol PP Setelah Keluarkan Rp 36 Juta
NN menceritakan, awalnya dia mendapatkan informasi dari temannya bahwa ada lowongan pekerjaan tersebut.
Tanpa pikir panjang, NN lantas menghubungi pamannya untuk mencari seseorang yang berdinas di Satpol PP Tangerang Selatan, yakni A.
Kepada paman NN, A mengaku dapat memasukkan keponakannya dengan syarat harus membayar Rp 36 juta.
"Diteleponlah si A ini, 'Benar enggak ada lowongan? Lalu dijawab A, 'Benar, Bang'. Terus, dia bilang, 'Saya bisa masukin', katanya gitu. Yang penting siapin duit Rp 35 juta, lamaran CV, dan lainnya," kata NN saat dihubungi, Senin (16/10/2023).
Berselang seminggu kemudian pada 2021, NN kemudian menyiapkan uang 'pelicin' tersebut. Di kediaman paman NN di wilayah Ciledug, Tangerang, A menghitung lalu membawa uang tersebut.
"Kami hitung bareng, total uangnya Rp 36 juta karena dia minta uang rokok juga Rp 1 juta," ucap dia.
Seiring berjalannya waktu, NN hingga kini tak kunjung mendapatkan pekerjaan itu sesuai janji yang diutarakan A.
NN hanya diminta bersabar tanpa adanya kejelasan.
"Saya awalnya juga masih sabar nunggu. Kalau enggak salah dia menjanjikan Februari 2022. Februari lewat juga, terus sampai Mei, ternyata enggak juga," kata NN.
NN lantas melaporkan kasus penipuan itu ke Polres Metro Tangerang Kota.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP: TBL/B/328/III/2023/SPKT/Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya pada 20 Maret 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.