Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kapok, Pemuda Ini Kembali Curi Kotak Amal Masjid Usai Bebas dari Penjara

Kompas.com - 19/10/2023, 17:28 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - ARW (22), pelaku pembobolan kotak amal di Masjid Al Husnah, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, ternyata mantan narapidana.

Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero menyebut pelaku dulunya adalah narapidana dengan kasus serupa.

ARW pernah ditangkap dan dijebloskan ke penjara setelah melakukan aksi pembobolan kotak amal di masjid wilayah Pasar Minggu.

"Mulanya kami berkoordinasi dengan kantor kepolisian lain yang pernah melakukan pengungkapan kejahatan dengan modus serupa. Dari hasil koordinasi, ciri-ciri pelaku ternyata mirip mantan napi yang pernah dipenjara sebelumnya," kata dia saat jumpa pers, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid di Mampang Prapatan

Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, David menyebut pihaknya langsung melakukan pengejaran.

Dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Mampang, AKP Iwan, aparat tak butuh waktu lama untuk menciduk pelaku.

ARW diciduk pada tanggal 14 Oktober 2023 ketika melintas di wilayah Condet, Jakarta Timur.

"Setelah ditangkap, ARW mengakui telah melakukan pencurian kotak amal di Masjid Al Husnah. Dia membobol kotak amal menggunakan gunting taman berukuran besar, mesin gerinda, dan sebuah linggis untuk mencongkel gembok kotak amal," tutur dia.

Baca juga: Ketagihan Gim Online, Pelaku Curi Isi Kotak Amal Rumah Makan Tetangga

Di sisi lain, David menyebut aksi pencurian yang dilakukan ARW di Masjid Al Husnah bukanlah yang pertama kali.

Aksi pencurian di Masjid Al Husnah merupakan aksi ARW yang keenam dalam tiga bulan terakhir.

"Setiap melakukan kejahatan, tersangka ARW mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 5 juta dalam satu aksi," imbuh dia.

Kini, ARW yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Namun, karena ARW ternyata residivis dalam kasus yang sama, ia bisa dijerat dengan penambahan hukuman sebanyak sepertiga dari total ancaman.

"Karena ARW adalah residivis, maka ARW dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga dari pidananya, berarti dapat dituntut selama 12 tahun penjara," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com