JAKARTA, KOMPAS.com - ARW (22), pelaku pembobolan kotak amal di Masjid Al Husnah, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, ternyata mantan narapidana.
Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero menyebut pelaku dulunya adalah narapidana dengan kasus serupa.
ARW pernah ditangkap dan dijebloskan ke penjara setelah melakukan aksi pembobolan kotak amal di masjid wilayah Pasar Minggu.
"Mulanya kami berkoordinasi dengan kantor kepolisian lain yang pernah melakukan pengungkapan kejahatan dengan modus serupa. Dari hasil koordinasi, ciri-ciri pelaku ternyata mirip mantan napi yang pernah dipenjara sebelumnya," kata dia saat jumpa pers, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid di Mampang Prapatan
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, David menyebut pihaknya langsung melakukan pengejaran.
Dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Mampang, AKP Iwan, aparat tak butuh waktu lama untuk menciduk pelaku.
ARW diciduk pada tanggal 14 Oktober 2023 ketika melintas di wilayah Condet, Jakarta Timur.
"Setelah ditangkap, ARW mengakui telah melakukan pencurian kotak amal di Masjid Al Husnah. Dia membobol kotak amal menggunakan gunting taman berukuran besar, mesin gerinda, dan sebuah linggis untuk mencongkel gembok kotak amal," tutur dia.
Baca juga: Ketagihan Gim Online, Pelaku Curi Isi Kotak Amal Rumah Makan Tetangga
Di sisi lain, David menyebut aksi pencurian yang dilakukan ARW di Masjid Al Husnah bukanlah yang pertama kali.
Aksi pencurian di Masjid Al Husnah merupakan aksi ARW yang keenam dalam tiga bulan terakhir.
"Setiap melakukan kejahatan, tersangka ARW mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 5 juta dalam satu aksi," imbuh dia.
Kini, ARW yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Namun, karena ARW ternyata residivis dalam kasus yang sama, ia bisa dijerat dengan penambahan hukuman sebanyak sepertiga dari total ancaman.
"Karena ARW adalah residivis, maka ARW dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga dari pidananya, berarti dapat dituntut selama 12 tahun penjara," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.