JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sugeng Riyono mengungkapkan alasan ditolaknya banding yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Menurut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah benar.
"Alasannya karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pertimbangan hukum dan lamanya pidana yang dijatuhkan oleh PN telah tepat dan benar sesuai hukumnya," kata Sugeng dalam pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: Pengadilan Tinggi Tetap Hukum Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Atas dasar itu, permohonan banding kedua terdakwa ditolak, sehingga Mario dan Shane masing-masing harus menjalani hukuman sesuai putusan PN Jakarta Selatan.
Adapun Mario divonis 12 tahun penjara, sedangkan Shane divonis lima tahun penjara.
"Sehingga, putusan PN (Jakarta Selatan) dikuatkan seluruhnya," ucap Sugeng.
Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, berkeberatan atas ditolaknya banding yang diajukan kliennya.
Baca juga: Senasib dengan Mario Dandy, Banding Shane Lukas Juga Ditolak Pengadilan Tinggi DKI
Menurut Andreas, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan keringanan untuk kliennya. Salah satunya adalah usia Mario yang masih sangat muda.
"Terlepas dari apa yang dia (Mario) lakukan, tidak ada hal yang meringankan, seperti, dia itu kan masih muda dan masih punya banyak kesempatan untuk memperbaiki dirinya," kata Andreas, Kamis siang.
Andreas menilai, putusan agar kliennya tetap menjalani hukuman 12 tahun penjara tidak adil.
Andreas juga membandingkan perbuatan Mario dengan kasus-kasus kriminal lain.
Baca juga: Kuasa Hukum Mario Dandy Keberatan Upaya Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI
Bagi Andreas, hukuman 12 tahun dan tidak terkabulnya upaya banding membuat kliennya seperti melakukan hal paling keji.
Adapun Mario Dandy dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu.
"Ini kan tuntutan 12 tahun itu, seakan-akan ini merupakan perbuatan yang paling keji. Itu kan maksimal di pasal ini, sudah enggak ada lagi," kata dia.
"Padahal, di luar sana, kita sama-sama tahu bahwa masih banyak perbuatan-perbuatan yang lebih sadis atau bahkan pembunuhan pun enggak sampai 12 tahun," imbuh Andreas.