JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap dan menetapkan pengendara mobil Toyota Fortuner berinisial M (26) sebagai tersangka.
Seperti diketahui, M merupakan pengendara mobil Toyota Fortuner pelat Polri palsu yang mengancam pengendara lain dengan tongkat besi di wilayah Jakarta Utara.
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat dikonfirmasi, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: Pengendara Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Polri Palsu Ditetapkan sebagai Tersangka
Samian menuturkan, M melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kemarin, polisi telah memeriksa M. Setelahnya akan diputuskan apakah M akan ditahan atau tidak.
"Sementara sedang pemeriksaan, hari ini (Kamis, 19/10/2023) sedang pemeriksaan. Nanti diambil keputusannya," jelas Samian.
Samian mengungkapkan, M membeli pelat dinas Polri palsu melalui online shop. Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan M kepada penyidik.
"Dia mengaku pesan dari salah satu platform online," terang Samian.
Baca juga: Pengakuan Pengendara Fortuner yang Ancam Warga di Jakut, Beli Pelat Dinas Polri Palsu di Online Shop
Adapun M sengaja menggunakan pelat dinas Polri palsu agar dirinya merasa "aman" di jalan.
Namun, Samian belum menjelaskan lebih terperinci maksud dari "aman" tersebut.
Terkait penggunaan pelat palsu, M akan diperiksa lebih lanjut oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Itu nanti lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan lalu lintas terkait dengan penggunaan pelat palsu," jelas Samian.
Lebih lanjut, Samian menegaskan bahwa M bukanlah seorang anggota Polri.
"Dia warga sipil biasa, (pekerjaan) swasta," terang Samian.
Baca juga: Alasan Pengemudi Fortuner Arogan di Jakut Pakai Pelat Palsu, agar Aman di Jalan
Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sopir mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri 5727-00 marah-marah karena diduga tak diberi jalan oleh pengendara lain.