JAKARTA, KOMPAS.com - Penyesalan dirasakan LPP alias APO (49) yang kembali dibekuk polisi karena mengedarkan narkoba. Padahal dia pernah dipenjara selama 12 tahun dengan kasus serupa.
Namun, hukuman itu tak cukup membuat LPP jera. Pelaku justru kembali menjual sabu dan ekstasi hingga akhirnya ditangkap di Jalan Krendang Barat I, Krendang, Tambora, Jakarta Barat, Senin (16/10/2023).
"Menyesal (setelah ditangkap), enggak bisa ketemu anak, ibu, adik-adik yang lain. Menyesal banget," kata LPP saat ditemui di Mapolsek Tambora, Jumat (20/10/2023).
LPP menyebut, hanya ibu dan kakaknya yang mengetahui dirinya ditahan. Sedangkan anak-anaknya belum mengetahui bahwa sang ayah kembali mendekam di balik jeruji besi.
Baca juga: Pengakuan Pengedar Narkoba Asal Tambora, Mulai Kecanduan Sabu Saat di Penjara
"Anak saya enggak ada di sini, yang satu di Tegal yang satu kerja di luar. Kalau ibu sudah menjenguk saya," ucap dia.
Pelaku pertama kali ditangkap tahun 2012, setelah mengedarkan ekstasi atau inex. LPP ditangkap karena kedapatan menyimpan 500 butir ekstasi.
"Pelaku ditangkap di Kepala Gading oleh Polda Metro Jaya. Dia keluar dari Lapas Cipinang tahun 2022, bulan September," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama.
Setelah hampir setahun keluar penjara, LPP justru kembali menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi. Ia ditangkap oleh jajaran Polsek Tambora.
"LPP ditangkap ketika baru selesai mengedarkan atau menjual sabu sebanyak satu paket plastik klip seharga Rp 1,1 juta kepada seorang laki-laki yang biasa dipanggil Afat," papar Putra.
Baca juga: Pengedar Sabu yang Ditangkap di Tambora Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 12 Tahun
Ia menyampaikan, sabu dan ekstasi didapatkan pelaku dari Iga. Pelaku Iga mengirimkan barang haram itu melalui kurirnya yang biasa dipanggil Edi sebanyak dua kali.
"Pertama pada hari Sabtu, tanggal 30 September 2023 sekira jam 14.00 WIB di Terminal bus Kalideres sebanyak 60 paket sabu," jelasnya.
Lalu pada Minggu (9/10/2023) LPP mendapatkan 55 paket sabu da lima paket pil ekstasi di wilayah Kalideres. Selain jadi pengedar, pelaku juga terbukti mengonsumsi sabu.
"Pelaku mengaku sudah mengedarkan atau menjual sabu dan pil ekstasi kurang lebih sudah empat bulan," ungkap Putra.
"Motifnya agar bisa menggunakan sabu gratis dan sebagian hasil mengedarkan atau menjual sabu dan pil ekstasi digunakan untuk biaya hidupnya sehari-hari," tambahnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 98 paket plastik klip sabu dengan berat 96,77 gram. Selain itu, polisi menyita enam butir pil ekstasi dalam bentuk kapsul berwarna merah.
Baca juga: Motif Pria di Tambora Jadi Pengedar Narkoba, Jual Narkoba agar Bisa Isap Sabu Gratis
"Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut disimpan dalam kantong plastik kresek warna hitam yang disimpan di bawah jok sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna Merah milik pelaku," terang Putra.
Kini, LPP telah ditahan di Mapolsek Tambora. Sementara Iga, Edi dan Afat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.