JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap peran dua tersangka berinisial NA (42) dan CAS (40) yang merupakan admin situs judi online.
Keduanya diringkus polisi karena mengelola situs PAPI 55 yang menawarkan permainan judi online berjenis permainan togel, slot, tembak ikan, dan judi bola.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka NA berperan sebagai customer relationship manager (CRM) pada situs tersebut.
Baca juga: Polda Metro Ringkus 2 Pelaku Terkait Situs Judi Online
CRM menghubungi para pemain dari situs tersebut yang sudah jarang memasang taruhan.
"Tersangka NA memiliki peran sebagai CRM terhadap "player-player" dari PAPI 55 yang sebelumnya sering memasang namun kemudian menjadi jarang memasang taruhan," ucap Ade.
Selain itu, NA juga membantu para pemain yang memiliki kendala saat deposit mau pun pencairan atau withdraw.
"Ia membantu para player yang memiliki kendala dalam memasang taruhan dan menerima komplain dari para player terkait deposit dan withdraw," kata Ade.
Sedangkan tersangka CAS adalah pemilik dari situs tersebut.
Baca juga: Kecanduan Judi Slot, Dua Pria Nekat Curi Spion Mobil di Tambora
Menurut Ade, CAS juga mengurus biaya operasional situs judi itu.
"Tersangka CAS memiliki peran sebagai owner dari website perjudian Papi55 yang juga mengurusi masalah penggajian dan pembayaran operasional website," ungkap Ade.
Selain itu, CAS juga diketahui ikut membuka kantor situs judi online tersebut di daerah Bali.
"Tersangka ikut membuka kantor judi online di Bali," tutur Ade.
Diketahui, NA dan CAS ditangkap polisi karena terlibat dalam operasional situs judi online.
Keduanya ditangkap pada 16 Oktober 2023 dan saat ini ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Wapres Terima Laporan Satgas Antimafia Bola, Ada 3 Klub Dibiayai Rumah Judi
Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.