JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah hampir satu bulan, polisi bakal mengungkap hasil pemeriksaan kejiwaan AH (26), penusuk wanita berinisial FD (44) hingga tewas di dekat mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, pelaku diperiksa di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"Pelakunya kami lakukan observasi ke Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku," ujar Syahduddi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Pelaku Penusukan Wanita di Dekat Central Park Diperiksa Kejiwaannya
"Dari dokter sudah mengeluarkan hasil terkait dengan kondisi kejiwaan yang bersangkutan, dan rencananya besok kami akan rilis (kasus) secara lengkap," sambung dia.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah AH merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Dokter mengobservasinya selama dua pekan sejak Jumat (29/9/2023).
"Kami melibatkan dokter forensik psikiatri untuk melakukan pemantauan, pengamatan, observasi dan melihat kondisi kejiwaan dari pelaku ini," ungkap Syahduddi.
Namun, dia belum membeberkan secara rinci kesimpulan dari para dokter yang memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.
Baca juga: Heboh Penusukan di Central Park, Manajemen: Lokasinya di Jalan, Bukan Area Lobi Mal
Sebelumnya, Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono mengatakan, pelaku memberikan keterangan yang berubah-ubah dan tidak relevan.
Dengan demikian, polisi menduga ada indikasi AH memiliki gangguan jiwa.
"Namun kami tidak bisa memastikan 100 persen, karena kami harus memastikan itu dengan medis atau yang berwenang," ungkap Wibisono di Mapolsek Tanjung Duren, Jumat (29/9/2023).
Sebagai informasi, penusukan bermula ketika korban hendak berangkat kerja menuju kantor yang tak jauh dari lokasi kejadian, Selasa (26/9/2023) pagi.
Lalu, pelaku menghampiri FD dan menusukkan pisau ke bawah leher korban.
"Korban mengalami luka sangat berat yang berada di bawah leher. Itu lah yang menyebabkan luka yang sangat fatal, sehingga korban meninggal dunia," tutur Wibisono.
Pada hari yang sama, polisi langsung menangkap pelaku setelah diamankan sekuriti.
AH rupanya telah menyiapkan pisau yang dibawa dari rumah untuk menikam FD.
Dia juga disebut merencanakan penusukan itu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.