JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, pemuda berinisial AH (26), yang membunuh wanita berinisial FD (44), sering berhalusinasi.
Selain itu, tersangka juga kerap berbicara ngawur. Hal ini diperkuat dengan keterangan dari keluarga pelaku saat diperiksa penyidik.
"Penyidik minggu lalu melakukan pengamatan selama pengambilan keterangan dari pelaku," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/10/2023).
"Di mana pelaku sering berhalusinasi, berbicara sendiri, dan juga memberikan keterangan yang berubah-ubah kepada penyidik," imbuh dia.
Baca juga: Polisi Bakal Ungkap Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Penusuk Wanita di Dekat Central Park
Dalam enam bulan terakhir, AH kerap berperilaku aneh. Menurut keluarganya, pelaku sering mengatakan hal-hal tak masuk akal.
"Pelaku pernah menutup lampu dengan lakban, dengan alasan dari lubang lampu tersebut sering keluar debu-debu, atau sampah yang bersifat jahat," jelas Syahduddi.
Tak sampai di situ saja, AH pernah membuang air dari kemasan galon isi ulang lantaran dianggap ada makhluk jahat di dalamnya.
Baca juga: Polisi Sebut Pembunuh Wanita di Tanjung Duren Mengidap Skizofernia Paranoid
Karena itu, polisi membawa AH ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk diperiksa kejiwaannya.
"Dari dokter forensik psikiatri, disampaikan bahwa terhadap tersangka AH didapati gangguan jiwa berat, yang dalam istilah kedokteran disebut dengan skizofrenia paranoid," ungkap Syahduddi.
Adapun aksi pembunuhan terjadi pada Selasa (26/9/2023) pagi di dekat Central Park Mal, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Dia menerangkan, AH sempat menunggu di lokasi kejadian sebelum menggorok leher korban memakai pisau.
"Setelah dibuntuti di TKP, tersangka secara tiba-tiba langsung membekap mulut korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya memegang pisau langsung menggorok leher korban," terang dia.
Baca juga: Heboh Penusukan di Central Park, Manajemen: Lokasinya di Jalan, Bukan Area Lobi Mal
Korban kemudian telungkup di atas aspal dengan kondisi bersimbah darah. Usai kejadian, AH berupaya kabur namun tertangkap oleh petugas sekuriti apartemen.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Polisi merujuk pada Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, AH dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.