BEKASI, KOMPAS.com - M (65) dan RF (21), ayah dan anak di Kota Bekasi ditangkap Polsek Bekasi Timur atas kasus pencurian kendaraan bermotor.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari kecurigaan Tim Buser yang melihat seorang pemuda mengendarai motor tanpa pelat nomor kendaraan.
"Tim mencurigai seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi kendaraan bermotor di wilayah Canda Agung, Bekasi Timur," kata Panit Buser Polsek Bekasi Timur Ipda Sigit Firmansyah dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (24/10/2023).
Pemuda tersebut ternyata masuk ke rumah kontrakan di Kampung Cerewet, Jalan Anggrek 1, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Baca juga: Ayah dan Anak Jadi Penadah, Motor Curian Dipreteli lalu Dijual ke Lampung
"Dari pemantauan itu diketahui beberapa unit kendaraan yang masuk (ke dalam rumah) tanpa dilengkapi pelat nomor," kata Sigit.
Setelah itu, polisi mencurigai keberadaan bungkusan putih yang dilapisi karung di halaman rumah tersebut.
Berdasarkan temuan itu, polisi akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan menemukan kedua pelaku tengah membungkus motor curian yang sudah dipereteli.
"Setelah itu dilakukan penggerebekan tempat tinggal, kedapatan dua orang pelaku di dalam sedang membungkus sepeda motor lainnya," ujar dia.
Baca juga: Penadah di Bekasi Jual Motor Curian ke Pangandaran, Patok Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Sigit mengatakan, motor yang telah dibungkus rencananya bakal dijual pelaku ke kakak RF, L, yang berada di Lampung.
"Pelaku sudah melakukan tindakannya itu sejak Juli 2023 sampai tertangkap 22 Oktober 2023," tuturnya.
Menurut Sigit, kedua pelaku telah mengirim 20 sampai 25 motor yang dibagi dalam empat kali pengiriman.
Adapun M dan RF mengaku mendapatkan motor itu dari pelaku berinisial DS dan F. Keduanya saat ini masih dalam pengejaran.
Akibat perbuatan tersebut, M dan RF disangkakan Pasal 363 Ayat (1) dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.