Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Ayah dan Anak Penadah Motor Curian di Bekasi

Kompas.com - 24/10/2023, 18:30 WIB
Firda Janati,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - M (65) dan RF (21), ayah dan anak di Kota Bekasi ditangkap Polsek Bekasi Timur atas kasus pencurian kendaraan bermotor.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari kecurigaan Tim Buser yang melihat seorang pemuda mengendarai motor tanpa pelat nomor kendaraan.

"Tim mencurigai seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi kendaraan bermotor di wilayah Canda Agung, Bekasi Timur," kata Panit Buser Polsek Bekasi Timur Ipda Sigit Firmansyah dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (24/10/2023).

Pemuda tersebut ternyata masuk ke rumah kontrakan di Kampung Cerewet, Jalan Anggrek 1, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Baca juga: Ayah dan Anak Jadi Penadah, Motor Curian Dipreteli lalu Dijual ke Lampung

"Dari pemantauan itu diketahui beberapa unit kendaraan yang masuk (ke dalam rumah) tanpa dilengkapi pelat nomor," kata Sigit.

Setelah itu, polisi mencurigai keberadaan bungkusan putih yang dilapisi karung di halaman rumah tersebut.

Berdasarkan temuan itu, polisi akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan menemukan kedua pelaku tengah membungkus motor curian yang sudah dipereteli.

"Setelah itu dilakukan penggerebekan tempat tinggal, kedapatan dua orang pelaku di dalam sedang membungkus sepeda motor lainnya," ujar dia.

Baca juga: Penadah di Bekasi Jual Motor Curian ke Pangandaran, Patok Harga Mulai Rp 1 Jutaan

Sigit mengatakan, motor yang telah dibungkus rencananya bakal dijual pelaku ke kakak RF, L, yang berada di Lampung.

"Pelaku sudah melakukan tindakannya itu sejak Juli 2023 sampai tertangkap 22 Oktober 2023," tuturnya.

Menurut Sigit, kedua pelaku telah mengirim 20 sampai 25 motor yang dibagi dalam empat kali pengiriman.

Adapun M dan RF mengaku mendapatkan motor itu dari pelaku berinisial DS dan F. Keduanya saat ini masih dalam pengejaran.

Akibat perbuatan tersebut, M dan RF disangkakan Pasal 363 Ayat (1) dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com