Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Ayah dan Anak Penadah Motor Curian di Bekasi

Kompas.com - 24/10/2023, 18:30 WIB
Firda Janati,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - M (65) dan RF (21), ayah dan anak di Kota Bekasi ditangkap Polsek Bekasi Timur atas kasus pencurian kendaraan bermotor.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari kecurigaan Tim Buser yang melihat seorang pemuda mengendarai motor tanpa pelat nomor kendaraan.

"Tim mencurigai seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi kendaraan bermotor di wilayah Canda Agung, Bekasi Timur," kata Panit Buser Polsek Bekasi Timur Ipda Sigit Firmansyah dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (24/10/2023).

Pemuda tersebut ternyata masuk ke rumah kontrakan di Kampung Cerewet, Jalan Anggrek 1, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Baca juga: Ayah dan Anak Jadi Penadah, Motor Curian Dipreteli lalu Dijual ke Lampung

"Dari pemantauan itu diketahui beberapa unit kendaraan yang masuk (ke dalam rumah) tanpa dilengkapi pelat nomor," kata Sigit.

Setelah itu, polisi mencurigai keberadaan bungkusan putih yang dilapisi karung di halaman rumah tersebut.

Berdasarkan temuan itu, polisi akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan menemukan kedua pelaku tengah membungkus motor curian yang sudah dipereteli.

"Setelah itu dilakukan penggerebekan tempat tinggal, kedapatan dua orang pelaku di dalam sedang membungkus sepeda motor lainnya," ujar dia.

Baca juga: Penadah di Bekasi Jual Motor Curian ke Pangandaran, Patok Harga Mulai Rp 1 Jutaan

Sigit mengatakan, motor yang telah dibungkus rencananya bakal dijual pelaku ke kakak RF, L, yang berada di Lampung.

"Pelaku sudah melakukan tindakannya itu sejak Juli 2023 sampai tertangkap 22 Oktober 2023," tuturnya.

Menurut Sigit, kedua pelaku telah mengirim 20 sampai 25 motor yang dibagi dalam empat kali pengiriman.

Adapun M dan RF mengaku mendapatkan motor itu dari pelaku berinisial DS dan F. Keduanya saat ini masih dalam pengejaran.

Akibat perbuatan tersebut, M dan RF disangkakan Pasal 363 Ayat (1) dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com