JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pemuda yang mengeroyok anggota Babinsa TNI bernama Pelda Alex Edison di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mengaku kapok.
Hal itu diungkapkan salah satu tersangka bernama Vadel Badjideh setelah resmi menghirup udara bebas hari ini, Rabu (25/10/2023).
"Kapok banget. Kapok pokoknya," ujar dia di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Kini, Vadel bersama dua rekannya bernama Bintang Badjideh dan Martin Badjideh dinyatakan bebas setelah berdamai dengan korban dan proses restorative justice dikabulkan aparat kepolisian.
Baca juga: Kasus Kakak Beradik Keroyok Anggota TNI di Jaksel Berakhir Damai
Vadel pun berpesan kepada masyarakat supaya lebih bersabar dan mengendalikan emosi ketika berkendara di jalan raya.
"Saya ingin berpesan kepada kalian semua kalau punya emosi tinggi, lain kali dijaga saja emosinya, ditahan saja emosinya, nanti bisa kayak kami bertiga, ya. Diredam saja emosinya," tutur Vadel.
Sementara itu, Alex selaku pihak korban mengaku mengajukan restorative justice karena rasa kemanusiaan dan telah memaafkan ketiga pelaku.
"Saya pribadi telah menerima permintaan maaf dari ketiga tersangka. Ini semua murni karena rasa kemanusiaan," ungkap dia.
Baca juga: Tak Terima Ditegur karena Ugal-ugalan di Jalan, Tiga Pemuda Keroyok Babinsa TNI
Dalam proses perdamaian, Alex mengaku tak meminta syarat apa pun.
Restorative justice yang diajukan murni tanpa syarat karena memang sudah legawa.
"Sudah tak ada rasa keberatan. Tidak ada syarat-syarat juga. Semua sudah saya maafkan," imbuh dia.
Di lain sisi, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebut pihaknya memfasilitasi restorative justice terhadap kedua belah pihak karena persyaratannya sudah sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Salah satu syarat restorative justice adalah ketika masing-masing pihak sudah bersepakat untuk berdamai dan dituangkan dalam kesepakatan perdamaian serta tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Nah ini sudah terpenuhi," tutur dia.
Setelah syarat formil terpenuhi, pihak kepolisian kemudian melakukan gelar perkara khusus untuk menghentikan proses penyidikan.
"Kini perkaranya resmi kami hentikan dan ketiganya sudah diperbolehkan pulang," tutup Yossi.
Baca juga: Disalip Pengendara Motor Lain, Kakak Beradik Tewas Tertabrak Mobil Pikap di Bekasi