JAKARTA, KOMPAS.com - Narapidana Lapas Kelas I Cipinang berinisal IS berperan sebagai pengendali jual beli sabu di dalam penjara.
Dia ditangkap saat hendak bertransaksi dengan sipir Lapas Kelas I Cipinang berinisial AF.
"Iya (IS) sebagai pengendali di dalam, dia memasukkan barang itu (sabu) ke dalam (penjara)," kata Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (25/10/2023).
Dia mengungkapkan, AF juga kini telah ditangkap saat hendak menyelundupkan 5 ons sabu ke dalam penjara.
Kepada polisi, petugas lapas itu mengaku baru sekali melakukan aksinya.
“Tetapi kan ini harus kami dalami. Karena juga ini informasi dari dalam lapas dari pihak lapas bekerja sama dengan kami,” jelas Panjiyoga.
Baca juga: Sipir Lapas Cipinang Ditangkap, Polisi: Hendak Selundupkan Sabu untuk Napi
Adapun polisi mengungkap kasus peredaran narkoba di lapas ini setelah mendapat informasi dari Lapas Klas I Cipinang.
“Ada informasi barang yang dimasukkan ke lapas akhirnya kami lalukan penangkapan ini,” lanjut dia.
Total, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram.
Saat ditanya terkait asal barang haram tersebut, Panjiyoga mengaku belum dapat mengungkapkannya.
“Ini masih kami dalami. Saya tidak bisa menjelaskan ini dari mana dari mana, karena ini merupakan rahasia kami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” papar Panjiyoga.
Baca juga: Petugas Lapas Cipinang Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Narkoba
Panjiyoga menyampaikan, AH dan IS telah berstatus sebagai tersangka.
Polisi pun masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Tersangka sipir penjara itu dan yang narapidana atas nama IS tetap kami proses lagi. Sementara kami berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kasus ini untuk memproses kasus sampai tuntas,” ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.