JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang napi dan seorang sipir Lapas Kelas I Cipinang, yakni inisial IS dan AF ditangkap polisi.
Keduanya ditangkap karena terlibat peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas I Cipinang.
“Ada informasi barang yang dimasukkan ke lapas akhirnya kami lakukan penangkapan ini,” kata Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Sipir Lapas Cipinang Ditangkap, Polisi: Hendak Selundupkan Sabu untuk Napi
Panjiyoga menjelaskan, IS berperan sebagai pengendali jual beli sabu di dalam penjara.
Dia ditangkap saat hendak bertransaksi dengan AF yang berperan menyelundupkan sabu ke dalam penjara.
"Iya (IS) sebagai pengendali di dalam, dia memasukkan barang itu (sabu) ke dalam (penjara)," kata Panjiyoga.
Sementara itu, AF ditangkap saat hendak menyelundupkan 5 ons sabu ke dalam penjara.
"Total dari kurir awal itu 1,5 kilogram (sabu disita). Yang mau dimasukkan ke lapas 5 ons," ujar Panjiyoga.
Berdasarkan pengakuannya, AF baru sekali ini hendak menyelundupkan sabu ke dalam penjara.
Baca juga: Napi Lapas Cipinang Kendalikan Peredaran Narkoba di Penjara, Dapat Stok Sabu dari Sipir
Kendati demikian, polisi masih terus mendalami pengakuan AF.
“Tetapi kan ini harus kami dalami. Karena juga ini informasi dari dalam lapas dari pihak lapas bekerja sama dengan kami,” jelas Panjiyoga.
Saat ditanya terkait asal barang haram yang didapat AF dan IS, Panjiyoga tak mau mengungkapkannya.
Sebab, polisi masih mendalami penyelidikan kasus peredaran narkoba tersebut.
“Saya tidak bisa menjelaskan ini (sabu) dari mana dari mana, karena ini merupakan rahasia kami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Panjiyoga.
Baca juga: Polisi Tangkap 15 Kurir dari Berbagai Jaringan yang Bawa 94,5 Kg Narkoba ke Jakarta
Lebih lanjut, Panjiyoga menyampaikan bahwa IS dan AF telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan.