Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS METRO

Percepat Menanggulangi Kemiskinan, Dinsos DKI Pastikan Bansos Tepat Sasaran

Kompas.com - 26/10/2023, 15:38 WIB
A P Sari

Editor

KOMPAS.com - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta tengah mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Program ini untuk mengurangi beban masyarakat miskin melalui pemberian bantuan sosial (bansos).

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Provinsi DKI Jakarta Rani Nurani mengungkapkan, ada 245.749 orang penerima bansos. Jumlah ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 460 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 218 Tahun 2023.

"Penerimaan bansos dibagi menjadi empat golongan, yaitu 206.695 orang penerima Bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), 15.366 orang penerima Bantuan Kartu Anak Jakarta (KAJ), 21.172 orang penerima Bantuan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), serta 2.527 orang penerima Bantuan Peduli Anak dan Remaja (KPARJ)," jelas Rani, Senin (21/8/2023).

Lebih lanjut, ia mengatakan, Dinsos DKI Jakarta telah menerapkan beberapa langkah agar penerimaan bansos tepat sasaran. Misalnya, dengan melakukan musyawarah di tingkat kelurahan untuk menentukan calon penerima bansos.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Pangan Aman hingga Akhir Tahun

Selain itu, tambahnya, Dinsos juga membantu pembukaan rekening kolektif serta verifikasi melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta

"Pengecekan yang dilakukan meliputi status kependudukan dan pemadanan data dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk pengecekan aset. Setelah semua tahapan selesai, kami akan melakukan pendistribusian bansos kepada penerima yang telah terverifikasi," ujar Rani.

Di sisi lain, Dinsos DKI Jakarta juga akan melakukan proses monitoring dan evaluasi program penerimaan bansos. Proses ini mengandalkan laporan dari Suku Dinas (Sudin) Sosial di setiap kota serta kabupaten administrasi dari hasil padanan data Disdukcapil dengan Bappeda.

Selanjutnya, proses verifikasi data di lapangan akan dilakukan pula untuk memantau keakuratan dan kebenaran informasi yang tercatat. Proses-proses tersebut akan dilakukan setiap tiga bulan sekali, sesuai jadwal monitoring dan evaluasi (monev).

Baca juga: Kasus Cacar Monyet Meningkat, Dinkes DKI Jakarta Imbau Warga Lebih Waspada

"Kami juga akan melakukan pengawasan di lapangan melalui koordinasi antara petugas Pendamping Sosial (Pendamsos) dan perangkat wilayah, mulai dari RT, RW, dan lembaga musyawarah kelurahan," kata Rani.

Dinsos Jakarta juga melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial. DTKS merupakan basis data yang digunakan untuk pemberian bansos kepada masyarakat secara nasional.

Pemutakhiran data dilakukan terhadap 5.327.074 warga yang terdaftar dalam DTKS. Angka tersebut merupakan perbaikan data DTKS yang dilakukan pada Februari 2022 melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) pada Juli 2022. Dari temuan data sebanyak 4.497.724, setidaknya 1.143.639 di antaranya masuk dalam kategori tidak layak.

Oleh Dinsos Jakarta, dilakukan perbaikan data penerima bansos secara simultan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Evaluasi juga dilakukan terhadap penerima bansos yang bersumber dari APBD Juli 2023.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Catat 1,2 Juta Kendaraan Telah Uji Emisi

Sementara itu, bagi warga yang ingin mencetak status DTKS dan memeriksa status penerima bantuan, dapat melakukannya melalui website siladu.jakarta.go,id, Melalui website ini, warga Jakarta juga dapat mengirimkan saran dan pengaduan terkait DTKS untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. 

Bansos harus tepat sasaran

Sebanyak 46.000 ton beras disalurkan oleh Pemprov DKI Jakarta.DOK. Badan Pangan Nasional Sebanyak 46.000 ton beras disalurkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 22 Pasal 6 menyatakan bahwa kriteria penerima bansos sudah ditetapkan, seperti harus memiliki Kartu Tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com