Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS METRO

Percepat Menanggulangi Kemiskinan, Dinsos DKI Pastikan Bansos Tepat Sasaran

Kompas.com - 26/10/2023, 15:38 WIB
A P Sari

Editor

KOMPAS.com - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta tengah mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Program ini untuk mengurangi beban masyarakat miskin melalui pemberian bantuan sosial (bansos).

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Provinsi DKI Jakarta Rani Nurani mengungkapkan, ada 245.749 orang penerima bansos. Jumlah ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 460 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 218 Tahun 2023.

"Penerimaan bansos dibagi menjadi empat golongan, yaitu 206.695 orang penerima Bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), 15.366 orang penerima Bantuan Kartu Anak Jakarta (KAJ), 21.172 orang penerima Bantuan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), serta 2.527 orang penerima Bantuan Peduli Anak dan Remaja (KPARJ)," jelas Rani, Senin (21/8/2023).

Lebih lanjut, ia mengatakan, Dinsos DKI Jakarta telah menerapkan beberapa langkah agar penerimaan bansos tepat sasaran. Misalnya, dengan melakukan musyawarah di tingkat kelurahan untuk menentukan calon penerima bansos.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Pangan Aman hingga Akhir Tahun

Selain itu, tambahnya, Dinsos juga membantu pembukaan rekening kolektif serta verifikasi melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta

"Pengecekan yang dilakukan meliputi status kependudukan dan pemadanan data dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk pengecekan aset. Setelah semua tahapan selesai, kami akan melakukan pendistribusian bansos kepada penerima yang telah terverifikasi," ujar Rani.

Di sisi lain, Dinsos DKI Jakarta juga akan melakukan proses monitoring dan evaluasi program penerimaan bansos. Proses ini mengandalkan laporan dari Suku Dinas (Sudin) Sosial di setiap kota serta kabupaten administrasi dari hasil padanan data Disdukcapil dengan Bappeda.

Selanjutnya, proses verifikasi data di lapangan akan dilakukan pula untuk memantau keakuratan dan kebenaran informasi yang tercatat. Proses-proses tersebut akan dilakukan setiap tiga bulan sekali, sesuai jadwal monitoring dan evaluasi (monev).

Baca juga: Kasus Cacar Monyet Meningkat, Dinkes DKI Jakarta Imbau Warga Lebih Waspada

"Kami juga akan melakukan pengawasan di lapangan melalui koordinasi antara petugas Pendamping Sosial (Pendamsos) dan perangkat wilayah, mulai dari RT, RW, dan lembaga musyawarah kelurahan," kata Rani.

Dinsos Jakarta juga melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial. DTKS merupakan basis data yang digunakan untuk pemberian bansos kepada masyarakat secara nasional.

Pemutakhiran data dilakukan terhadap 5.327.074 warga yang terdaftar dalam DTKS. Angka tersebut merupakan perbaikan data DTKS yang dilakukan pada Februari 2022 melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) pada Juli 2022. Dari temuan data sebanyak 4.497.724, setidaknya 1.143.639 di antaranya masuk dalam kategori tidak layak.

Oleh Dinsos Jakarta, dilakukan perbaikan data penerima bansos secara simultan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Evaluasi juga dilakukan terhadap penerima bansos yang bersumber dari APBD Juli 2023.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Catat 1,2 Juta Kendaraan Telah Uji Emisi

Sementara itu, bagi warga yang ingin mencetak status DTKS dan memeriksa status penerima bantuan, dapat melakukannya melalui website siladu.jakarta.go,id, Melalui website ini, warga Jakarta juga dapat mengirimkan saran dan pengaduan terkait DTKS untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. 

Bansos harus tepat sasaran

Sebanyak 46.000 ton beras disalurkan oleh Pemprov DKI Jakarta.DOK. Badan Pangan Nasional Sebanyak 46.000 ton beras disalurkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 22 Pasal 6 menyatakan bahwa kriteria penerima bansos sudah ditetapkan, seperti harus memiliki Kartu Tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com