JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indobuildco membongkar paksa portal di akses masuk Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Portal itu dipasang oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPGBK) dalam rangka pengambilalihan aset Hotel Sultan kepada negara karena masa sewa lahan PT Indobuildco yang sudah berakhir.
Namun, PT Indobuildco menilai, pembangunan portal di lima titik akses masuk Hotel Sultan itu telah melanggar due process of law karena lahan itu masih berperkara di pengadilan.
"Sudah ada gugatan kepimilikan perdata. Itu terdaftar di Nomor 667 Pengandilan Negeri Jakarta Pusat," kata tim kuasa hukum PT Indobuildco, Yosef Benedictus Badeoda, saat konferensi pers di Hotel Sultan, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: PPKGBK Sebut Hak Sewa Lahan Hotel Sultan Berakhir Sejak Maret-April 2023
Lebih lanjut, PT Indobuildco sudah menyampaikan surat teguran kepada PPGBK untuk segera membongkar portal yang dibangun tanggal 25 Oktober 2024 itu.
Tim kuasa hukum PT Indobuildco meminta PPGBK menghentikan kegiatan pembangunan serta membongkar portal yang telah dibangun.
"Karena sangat mengganggu aktivitas keluar-masuk hotel dan image-nya menurunkan, mengganggu bisnis Hotel Sultan," ujar Yosef.
Namun, karena PPGBK tak kunjung melakukan pembongkaran, PT Indobuildco akhirnya membongkar sendiri portal tersebut.
Tidak hanya itu, Hotel Sultan juga berencana melaporkan PPKGBK ke pihak berwajib karena mengklaim lahan itu sebagai aset negara.
"Tempat yang dipasang portal adalah lahan milik PT Indobuildco selaku pengelola resmi Hotel Sultan berdasarkan HGB 26/17. Bukan di atas lahan HPL No 1/Gelora," tegas Yosef.
"Terbukti dalam buku tanah HPL No 1/Gelora tidak terdaftar di HGB 26/27," sambung dia.
Baca juga: Mengenal Pontjo Sutowo, Pemilik Perusahaan Pengelola Hotel Sultan
Pantauan Kompas.com di halaman Hotel Sultan, sejumlah petugas membongkar portal berwarna kuning-hitam satu kaki yang telah berlapis semen.
Mereka merobohkan semen itu menggunakan palu godam.
Di palang portal itu, ada plang berbentuk lingkaran dengan logo Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan GBK.
Plang merah dengan tulisan putih itu bertuliskan "Masuk keluar wajib lapor dan tukar identitas".