Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Laporan PPKGBK soal Pembongkaran Portal di Hotel Sultan, Polda Metro: Kami Selidiki

Kompas.com - 27/10/2023, 22:13 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menerima laporan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait pembongkaran portal di pintu masuk Hotel Sultan oleh PT Indobuildco selaku pengelola hotel.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, PT Indobuildco dilaporkan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Kami sedang adakan penyelidikan, pertama terkait dengan legal standing, hak menuntut daripada PPKGBK atas haknya," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Hotel Sultan Tetap Beroperasi meski Pengelola Berkonflik dengan PPKGBK

Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengusut kasus tersebut.

"Nanti apabila sudah naik penyidikan, kami cari siapa tersangkanya. Tentunya apabila kami temukan bahwa ini adalah pelanggaran pidana, merupakan delik, kami akan tindak siapa pun," jelas Hengki.

Adapun laporan PPKGBK teregistrasi dengan nomor LP/B/6437/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Oktober 2023.

Dalam laporan tersebut, terlapor masih tertulis dalam penyelidikan.

Baca juga: Sambangi Bareskrim, Pontjo Sutowo Laporkan PPKGBK Buntut Pemasangan Portal di Hotel Sultan

Kendati demikian, Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembongkaran portal tersebut.

"Ada perusakan-perusakan portal yang dilakukan oleh Indobuildco," ungkap kuasa hukum PPKGBK Saor Siagian.

Saor menyebutkan, surat perintah pembongkaran itu ditandatangani oleh Pontjo Sutowo. Alhasil, pihak PPGBK melaporkan tindak perusakan itu kepada pihak kepolisian.

"Kami meminta dan mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya, agar segera menangkap saudara Pontjo Sutowo," jelas Saor.

"Karena apa, kami duga dari surat yang ditandatangani melalui surat kuasa hukumnya, (Pontjo) eminta supaya portal itu diambil dan kalau tidak, akan mereka rusakkan," imbuh dia.

Baca juga: Pontjo Sutowo Dilaporkan ke Polda Metro Usai Bongkar Paksa Portal Hotel Sultan

Adapun portal tersebut dipasang PPKGBK dalam rangka pengambilalihan aset Hotel Sultan kepada negara, karena masa sewa lahan PT Indobuildco sudah berakhir.

Saor menyatakan, pihak GBK berhak memasang portal itu. Sebab, hak guna bangunan (HGB) nomor 26 dan HGB nomor 27 merupakan milik Sekretariat Negara berdasarkan keputusan dari pengadilan.

"PT Indobuildco (pengelola) Hotel Sultan izinnya telah dibekukan. Artinya segala aktivitas yang ada di atas tanah 26, 27 atau HPL nomor 1, itu tindakan ilegal. Tindakan melawan hukum," papar Saor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com