JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan, saksi kunci yang bisa mengungkap kematian Hamka Rusdi (50) dan anak bungsunya, AQ (10 bulan), adalah istri korban berinisial NP (30).
Pasalnya, NP bersama anak sulungnya, AD (3), berada di dalam rumah sewaktu Hamka dan AD mengembuskan napas terakhirnya.
"Karena, satu-satunya saksi yang sangat kita harapkan mumpuni adalah istrinya,” ungkap Gidion saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Teka-teki Kematian Hamka dan Bayinya di Koja: Waktu Tewas Berbeda, Istri Linglung
Kendati begitu, polisi belum bisa memeriksa NP.
“Tapi karena kondisi psikologisnya belum memungkinkan untuk pendalaman, maka tunggu. Mudah-mudahan bisa segera terungkap," tegas Gidion.
Berdasarkan hasil otopsi, ada perbedaan waktu kematian antara Hamka dan AQ.
"Usia kematian dari korban bapak-bapak tadi adalah usia kematian sekitar 10 hari ke atas. Sementara, anak berada di usia kematiannya tiga hari. Jadi, ada perbedaan usia kematian," ucap Gidion.
Diberitakan sebelumnya, jasad Hamka Rusdi dan anak bungsunya ditemukan di rumah mereka, Jalan Balai Rakyat V, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (28/10/2023).
Istri Hamka dan anak sulungnya juga ditemukan di dalam rumah tersebut dalam kondisi lemas.
Penemuan mayat Hamka dan AQ bermula ketika warga setempat mencium bau tak sedap menguar dari rumah tersebut.
Setelah itu, warga bersama aparat bergegas mengecek hingga akhirnya menemukan dua jenazah yang merupakan seorang ayah dan buah hatinya yang masih balita dalam keadaan membusuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.