JAKARTA, KOMPAS.com - Pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang baru-baru ini diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh preman.
Video rekaman peristiwa itu menampilkan pedagang yang mengaku membayar Rp 5.000.000 kepada tiga pihak berbeda untuk mendapatkan izin berdagang di atas trotoar.
Terlepas dari dugaan pungli tersebut, Kasatpol PP Kota Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengingatkan agar pedagang tidak berjualan di trotoar.
Sebab, trotoar diperuntukkan sebagai akses pejalan kaki dan difabel.
Baca juga: PKL Tanah Abang Diduga Kena Pungli, Bayar Preman Rp 5 Juta untuk Jualan di Trotoar
“Jangan diokupasi. Masyarakat (harus) paham bahwasanya trotoar itu buat pejalan kaki, buat orang difabel,” kata Purba saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/11/2023).
Menurut Purba, pelanggaran mengokupasi trotoar kerap terulang. Namun, pihaknya berkomitmen untuk terus menindak setiap pelanggaran yang terjadi.
“Luar biasa (banyak), pedagang malam namanya. Pengokupasian oleh masyarakat kan banyak. Ibarat kucing-kucingan dengan petugas. Petugas juga punya keterbatasan manpower,” ucap dia.
“Kami telusuri dan pantau terus,” sambung Purba.
Baca juga: Beberkan Praktik Pungli di Loksem UMKM, Walkot Jakpus: Sudah Harus Dihilangkan!
Untuk diketahui, video viral itu diunggah melalui akun Instagram @kameraperistiwa. Dalam video itu, terekam sejumlah pedagang beradu argumen dengan orang berpakaian preman.
"Berarti duit enggak kembali, ya?" ucap salah satu pedagang dalam video rekaman itu.
Berdasarkan narasi video, pedagang mengaku telah memberikan sebanyak Rp 5.000.000 kepada tiga pihak berbeda yang diduga preman.
Namun, mereka justru diusir oleh pihak pertama.
"Hati-hati kalau kalian mau berjualan di sini. Kita sudah memberikan total Rp 5.000.000 kepada tiga pihak, tapi kita diusir oleh pihak pertama. Kita disuruh tutup padahal dia sudah menerima sekitar Rp 3.000.000 uang dari izin kita dagangng di sini."
"Kronologinya, kita sudah keluar uang Rp 5.000.000 plus gerobak bayar Rp 500.000. Total 5.500.000 untuk izin berjualan di tempat ini. Sebelumnya saya atau paman saya tertarik di sekitaran Karet Bivak itu Rp 10.000.000. Di sini sekitar Rp 5.000.000 untuk menempati atau izin berjualan di sin,” begitu narasi dalam video.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.