JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya menilang pengendara yang kendaraannya tak yang tak lulus uji emisi pada hari ini, Rabu (1/11/2023).
Setidaknya, ada 57 pengendara sepeda motor dan mobil ditilang dalam razia uji emisi kendaraan yang digelar di lima wilayah Jakarta.
"Untuk pengendara roda empat ada 20. Dan untuk roda dua ada 37 kendaraan yang tak lulus uji emisi," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Razia Uji Emisi Bakal Berlangsung 4 Kali di Jakarta Timur Sepanjang November
Adapun pengendara yang ditilang dikenakan sanksi denda berbeda. Bagi pengendara roda dua didenda Rp 250.000, sedangkan bagi pengemudi mobil sebesar Rp 500.000.
Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).
"Untuk kendaraan yang lulus uji emisi, roda empat sebanyak 133. Persentase 84 persen dari yang dirazia. Kendaraan roda dua yang lulus uji emisi 122 kendaraan atau 76 persen," kata Asep.
Asep sebelumnya menjelaskan, proses razia uji emisi kendaraan petugas akan menyasar kendaraan yang berusia di atas tiga tahun.
Adapun mekanisme razia yakni petugas akan memberhentikan secara acak kendaraan baik roda dua atau roda empat yang melintas. Nantinya pengendara akan diperiksa melalui data Samsat mengenai usia kendaraan.
"Kami juga sudah memiliki data itu (untuk usia kendaraan) dan nanti pada saat pelaksanaan bisa diperiksa umur kendaraan apakah sudah di atas tiga tahun atau di bawah tiga tahun," kata Asep.
"Nah bagi kendaraan yang di bawah tiga tahun kami persilakan melintas untuk melanjutkan perjalanan," sambung Asep.
Baca juga: Bukan Lagi Sosialisasi, Tidak Lulus Uji Emisi Bakal Langsung Ditilang
DLH DKI menyatakan, razia uji emisi akan dijalankan secara konsisten sampai berakhir pada akhir tahun 2023.
Masyarakat yang melakukan mobilitas di wilayah DKI Jakarta untuk segera melakukan uji emisi kendaraannya, baik roda dua maupun roda empat.
"Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukkan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” kata Asep.
Baca juga: Disebut Penyumbang Polusi Terbesar, Pemprov DKI Minta Pemilik Kendaraan Segera Uji Emisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.