KABUPATEN BEKASI, KOMPAS.com - Empat partai politik di Kabupaten Bekasi kena tegur Badan Pengawas Pemilu karena memasang alat peraga sosialisasi (APS).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan, empat partai politik itu diberi sanksi teguran karena memasang APS di tempat terlarang, yakni di sekolah, bangunan negara, fasilitas kesehatan dan tempat ibadah.
Namun, Akbar tak merinci parpol mana saja yang terbukti melanggar pemasangan APS di tempat terlarang tersebut.
"Ada empat partai politik yang memasang alat peraga sosialisasi di tempat yang dilarang, itu sudah kami tindak dan langsung diturunkan oleh parpolnya berdasarkan imbauan kami," ujar Akbar kepada wartawan, Rabu (2/11/2023).
Baca juga: Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Wajib Pertimbangkan Etika dan Estetika
Akbar mencatat, total ada 33.709 APS yang sudah terpasang di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi.
Apabila memang ditemukan pelanggaran lain, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menertibkan kembali APS yang melanggar aturan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan, penertiban APS-APS yang melanggar digelar sejak Rabu (1/11/2023) hingga Sabtu (4/11/2023).
Dalam catatannya, 98 petugas juga akan dikerahkan untuk mencopot APS yang melanggar di total 23 Kecamatan di seluruh Kabupaten Bekasi.
Penertiban itu, kata Surya, juga dilakukan sesuai dengan apa yang tertulis dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi.
"Penertiban kami gelar bersama Bawaslu, KPU, DPMPTSP, Bapenda, Dishub, PLN dan personel lainnya," kata Surya.
"Kami mengacu pada Perda nomor 4 tahun 2012 terkait ketertiban umum," ucap dia lagi.
Baca juga: Dinkes Kota Bogor Terbitkan Surat Edaran Waspada Penyebaran Cacar Monyet
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.