JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menciduk dua wanita berinisial SN (21) dan TI (35) yang disebut bekerja sebagai kurir narkoba.
Mereka ditangkap saat berboncengan di lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (29/10/2023) malam.
Kapolsek Pasar Minggu Kompol David Purba mengatakan, SN dan TI hendak mengantarkan sabu kepada seseorang bernama Kitei di wilayah Jawa Barat.
"Mereka mau kirim barang (haram) itu ke Cirebon," kata David saat jumpa pers di kantornya, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Polres Jakbar Sita 224 Kg Sabu Senilai Rp 412 Miliar dari Kurir Narkoba Jaringan Internasional
David mengatakan, SN dan TI mengambil sabu di sebuah tempat yang tak jauh dari Rumah Sakit Medika Depok.
Mereka mengetahui lokasi barang haram itu karena berkomunikasi langsung dengan Kitei dari kejauhan.
"Jadi mereka mendapat telepon dari seseorang bernama Kitei. Kitei meminta keduanya untuk mengambil barang itu di dekat RS Medika Depok. Setelah diambil, sabu yang dibungkus paperbag dan dilapisi menggunakan kantong kresek itu lalu ditaruh jok motor," tutur David.
Lebih lanjut, David menyebut SN dan TI mendapat upah jutaan rupiah jika barang haram itu berhasil terkirim.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita Sabu Senilai Rp 25 Miliar
Mereka akan langsung mendapat bayaran saat sabu tersebut telah sampai ditangan Kitei.
"Upahnya Rp 3 juta sekali jalan. Tapi khusus yang ini mereka tidak dapat, karena berhasil kami ciduk kurir beserta barang bukti," imbuh David.
Sebagai informasi, SN dan TI ditangkap di sekitar lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan, karena gerak-geriknya yang mencurigakan.
Aparat kepolisian lantas memberhentikan keduanya yang tengah berboncengan menggunakan motor Yamaha Mio.
"Kemudian kami lakukan penggerebekan, penggeledahan, dan di bawah jok motornya ternyata ditemukan satu buah kantong kresek berisikan narkotika jenis sabu yang dilapisi paperbag," tutur dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba yang Dapat Pasokan dari Napi di Lapas Jakarta
Dalam kantong kresek tersebut, polisi menemukan beberapa klip sabu berwarna bening.
Berat sabu yang dibawa keduanya memiliki berat kotor sebesar 413 gram.
"Kantong kresek itu berisikan enam klip plastik bening, yaitu narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 413 gram," ungkap David.
Kini, keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Mereka terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.