TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan komplotan yang membobol mobil Dinas Bawaslu Kota Tangerang dengan modus pecah kaca, ternyata sudah melancarkan aksi serupa sebanyak 17 kali di berbagai wilayah.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, hal tersebut terungkap berdasarkan pengakuan MS dan BS dalam pemeriksaan secara intensif.
"Untuk pelaku ini berdasarkan pengakuannya, sudah ada 17 TKP di wilayah sekitaran Tangerang, Tangerang Selatan, dan juga pernah bermain di rest area Karawang," kata Rio saat dihubungi, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Mobil Dinas Bawaslu Kota Tangerang Dibobol, 2 Pelaku Ditangkap
Kendati demikian, Rio mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan pelaku. Sebab, polisi baru mendapat laporan dari tiga korban. Salah satunya pegawai Bawaslu Kota Tangerang.
"Kami masih dalami lagi, karena kami baru terima laporan dari tiga korban. Pertama yang menjadi korban atensi itu dari Dinas Bawaslu Kota Tangerang," kata Rio.
Rio mengatakan komplotan ini pernah beraksi di empat TKP di Jatiuwung, delapan TKP di Karawaci, satu TKP di Kelapa Dua, tiga TKP di Pamulang, dan satu TKP di Rest Area Karawang.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua pria berinisial MS dan BS, pencuri modus pecah kaca yang menyasar mobil Dinas Bawaslu Kota Tangerang. Namun, satu pelaku berinisial RH masih buron.
Dalam aksinya, pelaku mengambil satu unit laptop milik pegawai Bawaslu yang diletakkan di kursi mobil.
"(Pelaku) membobol mobil Dinas Bawaslu Tangkot, laptopnya yang diambil, kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing.
Kendati begitu, Rio memastikan tak ada data penting berkaitan dengan data pemilu di dalam laptop yang dicuri pelaku.
"Enggak ada data penting (berkaitan dengan pemilu) cuma data-data biasa saja," kata dia.
Adapun aksi pencurian mobil dinas Bawaslu itu dilancarkan pelaku sesaat mobil warna hitam itu terparkir di Jalan Merdeka Pabuaran, Karawaci, Kota Tangerang pada Jumat (20/10/2023).
Mulanya, RH memantau di lokasi kejadian untuk memastikan situasi aman sebelum melancarkan pembobolan mobil tersebut.
Baca juga: Minta Dilengkapi, Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pelecehan Kontestan Miss Universe ke Polda Metro
Setelah itu, MS bersama BS mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor. Kemudian, BS langsung membobol kaca mobil menggunakan pecahan busi.
"Pelaku langsung melakukan aksi pecah kaca menggunakan pecahan busi," ucap Rio.
Atas perbuatannya, MS dan BS ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.