JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat koordinasi dengar pendapat Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membahas supervisi kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pertemuan ini rencananya bakal dilakukan pada pekan ketiga November 2023.
“(Rapat koordinasi terkait) tindak lanjut dari permohonan supervisi penanganan perkara a quo yang kami ajukan kepada KPK,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/11/2023).
Surat permintaan supervisi itu pertama kali dikirimkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada pimpinan KPK pada Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan, Polda Metro Pastikan Penyidikan Tetap Berlangsung
Isi supervisi tersebut meminta agar pimpinan KPK menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi untuk mengawasi kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
"Jadi rakor itu adalah tahapan awal, sebelum pelaksanaan supervisi," ungkap Ade.
"Nanti dari pihak KPK ditanyakan langsung terkait dengan rapat koordinasi maupun dengar pendapat," imbuh dia.
Adapun rapat koordinasi ini semestinya digelar hari ini. Ade menuturkan, rapat koordinasi dengan KPK gagal dilaksanakan hari ini lantaran penyidik memiliki jadwal lain.
"Kami meminta untuk penjadwalan ulang di minggu ketiga bulan November," ujar dia.
Baca juga: Polda Metro Minta KPK Jadwalkan Ulang Rapat Koordinasi Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Kendati begitu, Ade memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK itu masih terus dilakukan.
Sebelumnya, KPK mengundang Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan koordinasi terkait penanganan perkara dugaan pemerasan terhadap SYL.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyebut, pertemuan akan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/11/2023).
"Informasi yang kami terima benar Jumat (10/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan koordinasi,” ucap Ali dalam keterangannya.
Ali mengatakan, dalam tahapan tersebut, KPK dan polisi baru akan melakukan koordinasi. Hal ini merupakan langkah yang mesti dilakukan sebelum melakukan supervisi.
Baca juga: Polisi Baru Periksa Firli Bahuri 1 Kali dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Dalam pertemuan ini, KPK akan mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri terkait penanganan kasus tersebut.