Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Haris-Fatia Dituntut Hukuman Penjara Buntut Kasus "Lord Luhut"...

Kompas.com - 14/11/2023, 08:36 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang terjadi kepada Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terus bergulir.

Keduanya kini telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman yang berbeda.

Haris Azhar dituntut hukuman maksimal 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara dalam Kasus Lord Luhut

Haris dianggap tidak menyesal

Dalam pertimbangannya, JPU menilai Haris tidak menyesal. Hal itu yang kemudian menjadi dasar bagi JPU untuk memberikan hukuman maksimal kepada Haris.

"Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (13/11/2023).

Selain itu, Haris juga dinilai mengaplikasikan akun YouTube atas namanya sendiri secara tidak patut dan tidak bijak.

Baca juga: Tuntut Haris Azhar Dihukum 4 Tahun Penjara, JPU: Tak Ada Hal Meringankan

JPU bahkan menilai Haris berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan saat mencemarkan nama baik Luhut.

Aktivis HAM itu juga dianggap tidak bersikap sopan dan merendahkan martabat pengadilan.

"Terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung," jelas JPU.

Berbagai pertimbangan itu yang akhirnya membuat JPU memberikan hukuman maksimal dan tidak melihat ada hal yang meringankan untuk Haris.

Hukuman untuk Fatia

Tak jauh berbeda dengan Haris, Fatia juga dianggap tidak menyesali perbuatannya dan pertimbangan tuntutan dianggap sama dengan apa yang dilakukan Haris.

"Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Terdakwa dalam melakukan tindak pidana telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup," kata JPU.

Baca juga: Fatia Maulidiyanti Dituntut 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Lord Luhut

JPU juga menilai, Fatia memantik kegaduhan selama persidangan berlangsung.

Namun begitu, JPU tetap melihat ada hal yang meringankan hukuman Fatia. Mereka menganggap Fatia bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa dinilai bersikap sopan dan tidak merendahkan martabat peradilan," tutur JPU.

Dijerat UU ITE

Atas berbagai pertimbangan itu, JPU menilai bahwa baik Haris dan Fatia, dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dalam UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan dan dipidana denda," tutur JPU.

"Menghukum Fatia untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan dan dipidana denda," kata JPU sesaat setelah pembacaan sidang tuntutan Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com