DEPOK, KOMPAS.com - Ibu berinisial RAD (41) awalnya berniat mengawinkan putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun secara kontrak dengan pria warga negara Mesir berinisial T.
RAD berniat mengawinkan anaknya yang masih duduk di bangku SMP itu karena terlilit pinjaman online (pinjol).
"Dimulai pada Agustus 2023, ibu korban ini ada masalah dengan pinjol maupun pinjaman kepada orang lain. Kemudian, korban (anaknya) ditawarkan kepada T dengan maksud dinikahkan kontrak senilai Rp 100 juta," ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simaremare di Mapolres Metro Depok, Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Gara-gara Terlilit Pinjol Rp 100 Juta, Ibu di Depok Tega Jual Anak Gadisnya ke Pria Mesir
Namun, T menolak tawaran tersebut. Karena itu, RAD kemudian menawarkan untuk menjual anaknya. T pun bersedia.
RAD kemudian mengajak korban bertemu dengan tersangka T pada Agustus 2023. Dalam pertemuan itu, tersangka T mencabuli korban dan memberi uang Rp 1,5 juta kepada RAD.
Sebulan kemudian, September 2023, RAD kembali membawa korban ke rumah tersangka T di Jakarta Timur.
"Kemudian, korban juga dicabuli di situ," kata Simaremare.
Baca juga: Tiga Kali Jual Putrinya ke Pria WN Mesir, Ibu di Depok Kantongi Rp 6 Juta
Dalam dua pertemuan itu, korban "hanya" dicabuli karena menolak berhubungan seks dengan T. Korban pun langsung dihukum ibunya karena tak mau melayani nafsu T.
"Tersangka RAD menghukum korban dengan cara (korban) dipukul di rumahnya agar segera mau melakukan kontak fisik secara cabul dengan T," ungkap Simaremare.
Lalu, pada November 2023, korban dibawa lagi oleh RAD ke sebuah penginapan di daerah Cibubur, Jakarta Timur.
"Tersangka RAD dikirimkan tersangka T uang senilai Rp 1,1 juta untuk mem-booking apartemen di Cibubur," tutur Simaremare.
Baca juga: Ibu di Depok Jual Anaknya, Mengaku Kenal Pria Mesir Hidung Belang di Tempat Kebugaran
Korban, T, dan RAD menginap di apartemen tersebut. T pun berhubungan seksual dengan korban.
Saat sang putri melayani nafsu bejat T, RAD menunggu di ruang sebelah.
"Kemudian (korban dan T) melakukan persetubuhan di dalam kamar tersebut, sedangkan tersangka RAD menunggu di kamar sebelahnya," ujar Simaremare.
Sebagai imbalannya, RAD mendapatkan uang sebesar Rp 3 juta.
Adapun kini RAD telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 88 juncto Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.