Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kreator Konten Dilaporkan ke Polisi Usai Parodikan FTV "Jasa Bikin Anak Keliling"

Kompas.com - 16/11/2023, 17:33 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indosiar Visual Mandiri melaporkan kreator konten bernama Vicky Kalea alias Vicky Hidayat (30) karena membuat parodi FTV berjudul "Jasa Bikin Anak Keliling" dengan logo stasiun televisi tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, Vicky membuat konten itu tanpa seizin PT Indosiar Visual Mandiri. Dalam kasus ini, Vicky Kalea masih berstatus sebagai terlapor.

"Ada konten video yang memarodikan program Pintu Berkah dengan judul 'Jasa Bikin Anak Keliling' dengan menggunakan atau mencantumkan logo “Indosiar” tanpa seizin dan sepengetahuan PT Indosiar Visual Mandiri," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Saat Pengamen di Bawah Umur Ditangkap Polisi karena Pukul Kru Kreator Konten di Tebet

Setelahnya, pihak perusahaan menghubungi manajer Vicky Kalea untuk menanyakan terkait konten tersebut. 

Vicky pun mengakui telah membuat parodi FTV yang diunggah di akun TikTok @vicky_kalea lengkap dengan logo Indosiar.

"Berdasarkan keterangan terlapor Vicky Kalea, bahwa proses pembuatan konten video jasa bikin anak keliling diambil menggunakan ponsel pribadinya," jelas Syahduddi.

"Jadi dia membuat video dengan handphone pribadinya yang dibantu oleh istrinya," imbuh dia.

Tujuannya, agar dia bisa mendapatkan lebih banyak followers di media sosialnya.

Baca juga: Diprotes, Dinkes Depok Lepas Stiker Berwajah Wali Kota Idris di Wadah Makanan Pencegah Stunting

Unggahan video parodi itu pun disukai 19 juta kali oleh warganet. Kepada polisi, Vicky mengaku sengaja menambahkan logo televisi dalam kontennya.

"Jadi ketika dicari di Google ada (logo), dimasukkan ke dalam parodi video itu seolah-olah itu adalah produk dari tayangan Indosiar padahal tidak sama sekali," papar Syahduddi.

Hal inilah yang membuat Vicky dilaporkan ke kepolisian. Syahduddi menyatakan, atas perbuatannya Vicky terancam dijerat Pasal 100 dan atau Pasal 101 dan atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com