BOGOR, KOMPAS.com - Puluhan orang eks karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Trans Pakuan Kota Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Bogor, Senin (20/11/2023).
Mereka menuntut supaya perusahaan transportasi pelat merah tersebut membayar gaji 39 orang eks karyawan.
Rusdian (50), salah satu peserta aksi, mengatakan bahwa unjuk rasa dilakukan bukan tanpa sebab.
Ia menyampaikan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Perumda Trans Pakuan Kota Bogor diwajibkan membayar seluruh gaji eks karyawan yang totalnya Rp 1,7 miliar.
"Putusan MA ini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Artinya, ini harus dilakukan. Saya pribadi, uang gaji yang belum dibayarkan itu totalnya Rp 50 juta," kata Rusdian saat ditemui usai unjuk rasa.
"Untuk teman-teman yang lain ada yang Rp 39 juta, Rp 55 juta, dan Rp 49 juta. Nominal gaji yang belum dibayarkan macam-macam," tambah dia.
Baca juga: Bus Trans Pakuan Resmi Berbayar, Tarif mulai Rp 2.000
Rusdian menyebutkan, unjuk rasa ini akan terus dilakukan sampai tuntutan mereka dipenuhi.
Ia mengatakan, selain di Balai Kota, aksi demo juga bakal dilakukan di Halte Cindangiang sebagai tempat naik turunnya penumpang bus Trans Pakuan.
"Kami akan terus unjuk rasa tiap minggunya biar masyarakat tahu kalau ada permasalahan gaji yang belum dibayarkan," kata dia.
Kuasa hukum eks karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor Roy Sianipar menjelaskan, sengketa tersebut terjadi sejak 2017.
Baca juga: Kepulauan Seribu Butuh RSUD Lagi, Bupati Sebut Sudah Ajukan ke Dinkes DKI
Saat itu, Perumda Trans Pakuan Kota Bogor belum membayar gaji eks karyawannya dari periode Januari hingga April 2017.
Persoalan itu lalu dibawa ke meja hijau dan telah melalui sejumlah proses persidangan dari tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Bandung hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
"Dengan adanya putusan MA ini sudah jelas bahwa Perumda Trans Pakuan harus tunduk pada putusan hukum," tutur Roy.
"Sesuai putusan, gaji yang harus dibayar itu dari Januari-April 2017. Tapi ada hak-hak lain yang juga harus dibayarkan sesuai putusan kasasi, seperti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja," imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor Alma Wiranta menyampaikan, pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun, Alma berujar, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya soal restrukturisasi yang baru berjalan sekitar satu tahun sehingga manajemen Perumda Trans Pakuan membutuhkan waktu untuk menyelesaikan masalah itu.
"Tentunya dalam amar putusan tersebut harus dilaksanakan sebagai kepastian hukum. Dalam hal ini kewajiban Perumda Trans Pakuan Kota Bogor untuk membayar sebesar Rp 1.770.229.363 kepada 39 eks pegawai adalah final," Alma.
"Kami berkomitmen menyelesaikan persoalan ini," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.