Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buru Otak di Balik Perampokan Indomaret di Jaksel

Kompas.com - 20/11/2023, 20:04 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi terus memburu otak perampokan salah satu Indomaret di Karang Tengah, Cilandak, Jakarta Selatan, bernama Ipul.

“Saat ini yang bersangkutan (Ipul) sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini masih kami buru,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat jumpa pers, Senin (20/11/2023).

Oleh karena itu, Bintoro mengultimatum pelaku Ipul supaya menyerahkan diri dalam waktu dekat.

Sebab, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan bakal terus mencari dia sampai ketemu.

“Kami mengimbau kepada si DPO inisial Ipul agar segera menyerahkan diri, karena Polres Metro Jakarta Selatan tidak berhenti untuk mencari dan memburumu,” tegas Bintoro.

Baca juga: Komplotan Perampok Todongkan Celurit ke Pegawai Indomaret agar Dibukakan Brankas

Lebih lanjut, Bintoro mengungkapkan, Ipul adalah otak di balik perampokan, berdasarkan pengakuan dua pelaku berinisial KA (28) dan PR (27).

Berdasarkan keterangan KA dan PR, Ipul mengajak mereka untuk merampok di salah satu Indomaret yang beroperasi 24 jam.

“Kronologi kejadian itu berawal DPO ini mengajak dua orang, yaitu KA dan PR, untuk melakukan perampokan. Sebagaimana waktu yang telah dijanjikan, ketiga pelaku ini datang dan langsung menghampiri kasir saat beraksi,” ungkap Bintoro.

Para pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam berupa celurit untuk menakuti karyawan Indomaret. Mereka juga mengancam karyawan toko supaya langsung membuka brankas.

“Dari ancaman yang ditebar untuk membuka brankas, mereka menggasak uang sebesar Rp 12 juta,” kata Bintoro.

Baca juga: Perampok Indomaret di Karang Tengah Pakai Uang Hasil Kejahatan untuk Pesta Miras

Adapun Indomaret tersebut disatroni komplotan perampok pada 23 Oktober 2023 sekitar pukul 02.30 WIB.

Dua pelaku berinisial KA dan PR telah berhasil ditangkap. KA diciduk di wilayah Tangerang Selatan, sedangkan PR ditangkap di wilayah Cibinong, Jawa Barat.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com